Artis BJ bisnis narkoba sedang transaksi Diciduk Polisi.

 Hukum, Kriminal

Tangerang Selatan, matapost

Polres Tangerang Selatan tangkap Arti berinisial BJ. Terdakwa di tangkap ketika sedang transaksi sarkotika dengan barang bukti 1 bungkus Rokok Sempuna Mild yang berisikan 1 bungkus plastik klip bening, berisikan kristal bening atau narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram.

Hal itu diungkap Polres Tangsel dalam kegiatan Press Release Tindak Pidana Narkotika di Mako Polres Tangsel, Senin (13/12/21).

Hadir dalam kegiatan Press Release, Kapolres Tangsel AKBP Dr. Iman Imanuddin didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan dan Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Amantha.

Kabid Humas Polda Metro Jaya E. Zulpan mengatakan, kronologi pada hari kamis tanggal 09 Desember 2021 sekira pukul 01:30 Wib, Unit II Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika di Wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Kemudian Anggota Unit II Sat Resnarkoba Polres Tangsel melakukan Penyelidikan, namun ternyata transaksi bergeser dan anggota melakukan pembuntutan sampai ke TKP daerah Kalideres Kota Jakarta Barat, kemudian anggota berhasil mengamankan seorang yang bernama (BJ).

“BJ merupakan Publik Figur pemain Sinetron, Setelah BJ berhasil ditangkap, BJ mengakui narkotika jenis Shabu, ia dapatkan dari inisial J, (DPO), walau demikian BJ pun, mengakui menggunakan narkotika jenis Shabu sejak tahun 2015  dan terakhir menggunanalan Shabu dibulan September 2021,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya E. Zulpan.

Menurut Zulpan, bahwa BJ, selain menggunakan Narkotika jenis Shabu juga terlibat peredaran narkotika jenis Sintetis.

“Selain menggunakan barang haram jenis Shabu, BJ juga terlibat dalam jaringan narkotika jenis Sintetis sebagai perantara jual beli narkotika jenis Sintetis yang dipasarkan oleh tersangka melalui Akun Instagram miliknya,”ungkap Zulpan, dihadapan wartawan

Atas perbuatan tersangka, Penyidik dari Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, menetapkan Pasal yang disangkakan Undang-Undang No. 35 tahun 2009, UU Narkotika Pasal 114, 112 Subsider Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara sampai dengan 20 tahun Penjara,”pungkas nya.

Lebih lanjut Kapolres Tangsel Iman, menambahkan, bahwa pihaknya melakukan pengejaran terhadap J sebagai Daptar Pencarian Orang (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat.

“Kita kejar tersangka J daptar pencarian orang (DPO) dan juga tersangka lainnya  yang diduga terlibat ujar Kapolres didepan awak media.

Arfaiz Mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan