Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) Abdullah Hehamahua

 Hukum

Jakarta, matapost.com

Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) Abdullah Hehamahua mengaku punya setumpuk bukti, sehingga pihaknya berani menyebut terdapat unsur pelanggaran HAM berat pada tragedi 7 Desember 2020, lalu.

Yang dimaksud tragedi 7 Desember 2020 yaitu peristiwa tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, dengan mengenaskan dan berdara-dara, hingga pelaku penembakan belum di adili.

“Kami saat ini sedang susun dalam buku putih dua jilid. Karena tebal kami buat dua jilid,” ungkap Abdullah dalam diskusi bertajuk ‘Tetungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!’, Minggu, (14/3).

Abdullah mengatakan, dua buku yang disiapkan itu berisi ringkasan terkait kasus dan data-data. Setelah rampung, buku akan diserahkan TP3 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin

“Itu nanti akan kami sampaikan,” ujar mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Dalam tragedi 7 Desember 2020 ini, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan. Komisi yang dipimpin Ahmad Taufan Damanik itu menyatakan tragedi 7 Desember hanya terdapat pelanggaran HAM, telah melayangkan nanyawa orang lain. (henri/dani/mp/jpnn)

Author: 

Related Posts

Comments are closed.