Kini di minta Kejati Banten agar kasus perdata harus menjadi pidana.

 Daerah, Hukum

Jakarta – matapost.com

Kejati Banten di hari pertama masuk kerja tahun 2024 ini ia sudah menyita 2 bangunan milik Pemerintah Daerah yang di duga ada pengelembung dana.

Karena Kejati Banten para aktivis dan warga memberikan ucapan terima kasih.

Kini di minta Kejati Banten agar kasus perdata harus menjadi pidana, karena pihak panitia penyelenggara pembebasan tanah harga sudah melampaui batas.

Secara hukum, ia sudah memberikan peluang korupsi.

Pihak yang terkait dalam pemebebesan tanah dan sempat di ajuhkan PTUN itu pasti ada dasar, karena pembayarannya tak sesuai sepakat.

“Kami minta pada kejati Banten Agar panitia dari pengadaan tanah, penghubung, kepala sekolah, kepala dinas, camat dan bahkan dari aset pengadaan tanah di Pemda tangkap”, katanya dr. Bernard BB Sagian, SH. MH aktivis dan Gakorpan, pada matapost.com.

Menurut dr. Bernard yang panitia pengadaan dan pembelian tanah SMKN 13 dan SMAN 2 periksa sesuai hukum berlaku.

Menurut Informasi, bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyebutkan tim perdata dan TUN Kejati Banten menyelamatkan dua aset negara yang sempat dikuasai oleh perseorangan.

Aset itu adalah SMKN 13 Tangerang dan SMAN 2 Kota Tangerang senilai Rp 51 miliar.

Didik mengatakan penyelamatan aset itu dilakukan sepanjang 2023. Aset yang diselamatkan Kejati Banten itu berupa tanah dan bangunan milik Provinsi Banten, dikutip detiknews.com.

“Rp 51 miliar dari mana, dari penyelamatan tanah dan bangunan seluas 4.324 m2 yang senilai NJOP, yaitu satu tanah milik Pemprov berupa SMA Negeri 13 Tangerang,” kata Didik di Kejati Banten, Jalan Serang-Pandeglang, Kamis (28/12/2023).

henry / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan