Kuasa hukum Jimmy Lei, Oc Kaligis kecele sampai ruang sidang sudah bubar.

 Hukum, Kriminal

Pengadilan Tangerang, matapost.con

Sidang lanjutan peraperadilan hari ini Kamis 24 Juni 2022 dibuka sesuai jadwal jam 4 sore tidak sampai memakan waktu 5 menit.

Agenda bantahan termohon CQ polri dari pemohonan kuasa hukum Jimmy Lei.

Kuasa hukum termohon hanya menyerahkan berkas bantahan dari pemohon. Menurut Hakim Rusdiyono SH MH.

Bantahan ini intinya Menolak permohonan pemohon dan sepenuhnya membebankan biaya yang timbul dalam persidangan ke pemohon.

Termohon Polda metro jaya , Polrestro Kota Tangerang dan Kasatreskrim akan mengajuka saksi ahli pidana Jumat jam 2 siang jam 2, Karna kuasa hukum pemohon belum siap saksi.

Jadi yang di periksa dulu saksi termohon ujar hakim tunggal Rusdiyono sebelum menutup sidang.

Kuasa hukum pemohon mendatangkan pengacara kondang OC Kaligis SH MH dalam persidangan kali ini.

Tetapi ketika OC Kaligis memasuki ruang sidang persidangan sudah selesai. Kekecewaan tampak di raut muka pengacara senior ini.

Sambil celingukan di ruang sidang yang sudah di tinggalkan hakim, oc Kaligis tidak bisa ngomong apa apa.

Bahkan acara demo akan mengerahkan 100 masa untuk mengepung Pengadilan dari termohon hanya gertakan sambel.

Untuk antisipasi demo sendiri TNI,Polri di bantu satpol PP sudah menunggu dari jam 9 pagi. Info terakir demo datang jam 3 sore Karna sidang jam 4, tunggu punya tunggu masa tidak ada yang datang.

Hanya 2 unit minibus nongkrong di lokasi
pemberangkatan tanpa ada orang satu pun.

Tersangka Jimmy Lie seorang Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU) saat ini di tahan Polres Metro Tangerang Kota.

Tersangka diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain tanpa sepengetahuan pemilik untuk keperluan izin usahanya dengan memanipulasi data.

Bos Perusahaan yang berlokasi di Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten tersebut sudah ditangkap pihak kepolisian.

Saat ini kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melalui upaya prapradilan oleh kuasa hukumnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kasus tersebut.

“Benar, (Kasusnya) Bukan pemalsuan NIK, namun menggunakan NIK orang lain tanpa seizin pemilik,” kata Kombes Pol Zain kepada awak media matapost com

Tersa ga Jimmy Lei di sangkakan atas perkara dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan atau menggunakan akte autentik yang terdapat keterangan palsu, sebagaimana dimaksud pasal 263 Ayat 2 KUHP dan atau pasal 266 ayat 2 KUHP.

“Pelaku sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena telah menggunakan NIK (nomor induk KTP) milik korban tanpa ijin dari pemiliknya, itu untuk penerbitan dokumen yang diperuntukan atas kepentingan perusahaanya.” bebernya.

Meski tersangka saat ini sudah mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus yang menjeratnya, Kapolres mengatakan jika pihaknya sudah siap untuk menghadapi upaya hukum yang dilakukan tersangka Jimmy lei

“Setiap orang memiliki hak untuk melakukan pembelaan hukum, dan Kami sudah siap untuk menghadapinya,” tegas Kapolres.

Informasi yang didapat, sepak terjang Jimmy lei yang juga merupakan Boss PT BKU itu juga terindikasi dugaan pelanggaran manipulasi pembayaran faktur pajak, pelanggaran perizinan dan pelanggaran bahan-bahan baja.

Sebagai informasi tambahan, ditangkapnya Jimmy Lwi oleh kepolisian dilakukan berdasarkan laporan seorang berinisial Daim dalam laporannya, tersangka Jimmy Lei disebut sengaja menggunakan NIK milik korban berinisial Muhamad hopid seorang buruh harian lepas, di Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang

(Redaksi)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan