Mafia tanah makin merajalela dan banyak makan korban.

 Daerah, Hukum, Kriminal

Tangerang Selatan, matapost

Sepak terjang mafia tanah selama ini meresahkan masyarakat. Tanah orang di buat girik (aspal) lalu di jual ke pengembang lalu bersertipikat. Pemandangan semacam ini banyak di temukan oleh awak media ketika gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

Karna yang di lawan raksasa pemilik tanah harus memendam sakit hatinya sampai mati. Kali ini Polisi pelres Tangeael berhasil membongkar mafia tanah dan menangkap 5 orang jaringan yang di duga mafia tanah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kelima pelaku masing-masing inisial MP (45), LC (55), YI (45), SD (45) dan RM (60). Suanya wanita.

“Kasus ini bermula laporan warga menerima surat gadai tanah seluas 3.000 m² diduga palsu milik MY senilai Rp 60 juta,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, Jum’at (29/10/2021). Kemudian, lanjut Iman, petugas melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Saat itu juga dilakukan pengembangan, ternyata banyak warga yang mendapatkan gadai SHM atas nama MY, namun dengan nilai yang beragam, mulai dari Rp60-100 juta,” beber Kapolres. Awalnya keterangan itu, tambah Iman, diketahui, bahwa ada 7 korban dengan kerugian Rp 805 juta.

“Diketahui dari modus mereka, sertifikat aslinya dijaminkan di bank. Lalu mereka buat sertifikat palsu,” terang Iman. Ketika di lakukan penyelidikan bersama BPN, ternyata benar bahwa SHM itu bukan dikeluarkan oleh BPN dan palsu,” jelas Iman.

Lebih lanjut, Iman menjelaskan, kelima pelaku dalam aksinya membagi peran sesuai keahlian masing-masing. MP berperan memesan SHM dan menggadaikan, sedangkan LC bertindak jadi kurir dan membantu Kemudian YI dan SD tugasnya membantu membuat SHM palsu.

Sementara RM, ikut serta menggunakan SHM palsu. Dari kelima tersangka tersebut, polisi juga masih memburu pelaku lain yang menjadi DPO. “Kita masih melakukan pendalaman apakah ada keterkaitan lainnya dengan kasus mafia tanah yang lain. Menurut dugaan kami, bahwa ini merupakan satu jaringan juga,” lugasnya.

Kapolres mengimbau bagi warga yang ingin melakukan jual beli sertifikat tanah diminta untuk lebih hati-hati dan teliti. Atas perbuatannya, kelima sindikat mafia tanah yang disebut emak-emak ini dijerat Pasal 264 KUHP dan atau 263 ayat 1 dan 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta atau bersama-sama, dengan sengaja melakukan Pemalsuan Surat Autentik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Masih ingat tanah Te,un dan adeknya Arab gara gara mempertahankan tanahnya yang di jual orang ke pengembang akirnya masuk penjara oleh PT pengembang Bintaro. Seorang jaksa yang menyidangkan kasus gadai tanah pelakunya juga emak emak masih krabat pemerintahan Tangsel akirnya berujung jaksa di pecat.

Arfaiz Mp/netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan