Maksud hati ingin berbuat baik malah dipermaluka sama oknum bagian aite Pengadilan Negeri Tangerang.

 Hukum, Kriminal

Tangerang kota, matapost

Maksud hati ingin berbuat baik malah di permalukan oknum bagian Adib Fahri, SH Pengadilan Negeri Tangerang, rabu (09/02).

Prayitno wartawan peliputan berita hukum kriminal di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tangerang. Ketika sedang liputan sambil menyusun berita kasus kebakaran lapas Tangerang sambil duduk di bangku ruang tunggu sidang.

Ketika sambil mengetik berita ruang sidang masih ada Jaksa Dimas SH Kabupaten Tangerang dan Adib Fahri SH jaksa Kejaksaan Kota Tangerang yang menyidangkan kasus kebakaran Rutan.

Dimas lalu menyidangkan perkara curanmor dengan, Terdakwa warga Kabupaten Pandeglang. Selesai sidang Dimas langsung keluar ruang sidang. Sedangkan jaksa Adib SH mau sidang dan sidangnya di tunda oleh hakim.

Adib ketika mau meninggalkan meja Jaksa dalam ruang sidang berkata ada hp punya siapa. Wartawan Prayitno yang sedang menyusun berita sambil duduk di bngku pengunjung.

Selesai menyusun berita ketika mau keluar ruang sidang ingat ada hp. Dalam pikiran punya Dimas jaksa Kabupaten.

Setelah di lihat ternyata benar dan di amankan. Prayitno menelpon jaksa Dimas ternyata barangnya tidak ada yang ketinggalan. Menelpon jaksa Tangsel prima SH pun tidak ada yang ketinggalan hp.

Tiba-tiba hp bunyi datang jaksa Misael Tambunan, S.H
Kepala subseksi penyidikan pidana khusus kejari kota tangerang bersama security. Hp langsung di serahkan ke pemiliknya.

Alhamdhulillah hp sudah sampai ke pemiliknya hati pun terasa lega,saat hp hilang beberapa jam lalu. Dan langsung pulang.

Tengah malam dapat SMS gambar Vidio di dalam ruang sidang. Ketika mengamankan hp. Orang yang menyebarkan Vidio mengaku udah banyak yang nyebarin.

Ketika di konfirmasi ke Humas pengadilan negeri Tangerang Arif Budi Cahyono SH MH justru tidak tahu. Humas menyuruh ke sekurity. Jelaskan saja ke irfan satpam Mungkin salah faham saja SMS humas.

Irfan security pengadilan negeri Tangerang. Saya juga dapat gambar Vidio dari orang ujarnya. Sebelumnya juga ada OB Kejaksaan memeriksa semua ruangan ujar Irfan. Waktu Abang keluar saya ada di pojok, Abang lagi telpon saya tau”,

Waktu saya keluar saya lagi telpon Dimas jaksa. Karena saya kira ini hp punya Dimas ketinggalan. Tidak lama pemilik hp juga ketemu dan. langsung saya kasih jawap Prayitno”,

Maksud pengadilan nyebar gambar Vidio itu apa “

Tanyakan dulu masalahnya jangan seperti ini ujar Prayitno merasa di rugikan dengan perbuatan Pegawai Pengadilan Negeri Tangerang.

Merasa bekerja di pengadilan Negeri tidak takut dengan undang undang Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jadi bebas menyebarkan gambar orang lain yang belum tentu bersalah.

Arfaiz matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan