Mantan Direktur Utama ( Dirut ) PT Garuda Indonesi, I Gusti Ngurah Akhara

 Hukum

Mantan Direktur Utama ( Dirut ) PT Garuda Indonesi, I Gusti Ngurah Akhara

Tangerang kota, postbantennews.com

Mantan Direktur Utama ( Dirut ) PT Garuda Indonesi, I Gusti Ngurah Akhara  atau Ari Akhara dan Iwan  Juniarto dalam kasus Kepabeanan,  Penyeludupan Motor Gede ( Moge ) Harley – Davidson di sidangkan.

Majelis Hakim Nelson panjaitan SH MH menanyakan identitas ke dua terdakwa. Pekerjaaan saudara” wirasuwasta ujar terdakwa I Gusti Ngurah akhara dan Iwan Junianto. Jaksa penuntut umum Eka Gunawan Kejaksaaan tinggi Banten dan Reza vahlefi SH kejaksaan Negeri Kota Tangerang di hadapan majelis.

hakim terdakwa dan.pengacara terdakwa mengurai kronologis kejadian perkara.Ke inginan terdakwa memiliki motor clasic ke anak buahnya di Vatikan dari onlaen oleh Reza palefi yang bertugas di AmsterdamSetelah sepeda motor sudah di dapatkan terdakwa menyuruh membelinya.

Terdakwa menyuruh memakai uang yang ada di rekening bank milik PT Garuda Persero. 9000 Yuro uang dari Reza di serahkan ke Silalahi untuk di bayarkan ke sepeda motor Herly tahun 1980.Sepeda motor dari Prancis di bawa ke Belanda rumah dinas Reza palepi.

Ketika mau di kirim ke Indonesia lewat paket tidak bisa Karna tidak ada surat suratnya. Terdakwa Iwan Junianto meminta supaya sepeda motor di kirim ke Indonesia. Berkali kali di usahakan tetap tidak bisa di kirim. Setelah ada pesawat baru air bus neo yang akan di kirim ke Indonesia dari Prancis.

Sepeda motor di pereteli menyewa mekanic dengan biaya 1600 Yuro masih memakai uang dari PT Garuda.Sepeda motor di bagi dalam 15 box dan di bawa balik lagi ke Prancis. Dengan biaya angkut pesawat 1700 Yuro juga pakai uang PT Garuda sampai saat ini belum di kembalikan.

Ketika barang pesawat air bas Neo mendarat di Bandara Sutta. Tiram bea cuka bandara Sutta memeriksa pesawat dan tidak di temukan pelanggaran hukumnya. Tetapi ketika melihat bagasi paling belakang yang biasa buat menyimpan peralatan bengkel pesawat di temukan 15 boxs dan 2 yunit sepeda bronton.

Penyeludupan Moge Harley – Davidson terungkap di Bulan Desember Tahun 2019 ketika, Dirut PT Garuda Indonesia, I gusti Ngurah Akhasa, beserta rombongan  ikut menjemput Pesawat Air Bas yang baru dibeli dari Prancis. Pesawat Air Bus yang mendarat di Bandara Sukarno Hatta, Cengkareng dengan Pilot Senior,

Satrio Dewandono, suami artis Lis Dahlia.  PPNS dari Ditjen Bea Cukai menetapkan mantan Dirut Garuda pelaku utama dan Iwan Junianto Manager operasional Garuda Indonesia pelaku ke dua.Perbuatan kedua tersangka, berpotensi merugikan Negara sebesar Rp 532 juta sampai 1.5 miliar karena memasukan dan membawa barang  tanpa lewat manifes kepabeanan.

Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 102 huruf e undang undang No 17 Tahun 2006 atas perobahan undang undang No 10 Tahun 1995  dan pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman  paling tinggi 10 tahun, dan denda 50 juta dan paling tinggi 5 miliar. Atau pasal 102 dan 103. (prayitno/pn)

Author: 

Related Posts

Comments are closed.