Mantan terpidana paspor palsu Cut Cintyara Alona benarkan keterangan saksi perbalisan polisi

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang kota, matapost

Sidang lanjuta Cut Cintyara Alona pemilik hotel Alona JPU menghadirkan saksi perbalisan polisi Polda Metro Jaya yang menangkap dan memeriksan perkara para terdakwa.

Jaksa penuntut umum Adib Fahri SH dan Oktaviandi SH menghadirkan saksi  Iptu Sukoco dan Danang hari, sidang terdahulu Cintyara alona menolak keterangan saksi adeknya Abdul Azis dan Dayka Afendi alias ucok karyawanya hotelnya yang memacari korban Sil silia ank Anak di bawa umur yang di jadikan jablay.

Menurut keterangan saksi iptu Sokoco Pemeriksaan semua terdakwa tidak ada tekanan dan pengarahan.sebelum berkas BAP di tanda tangani di baca dulu ujar Sukoco di hadapan majelis hakim mahmuryadin. SH MH.

Melany Dian Risiyantie SH MH CLA. menanyakan saksi perbalisan. Karna Terdakwa Alona tidak pernah di periksa menjadi saksi adeknya Abdul Ajis. Dan langsung di tetapkan sebagai tersangka. Dalam persidangan pekan lalu Abdul Ajis membantah bukan pengelola hotel Alona.

Saksi menegaskan ketika di periksa terdakwa Abdul Ajis sebagai pengelola hotel Alona. SMS yang ada di W A benar SMS antara Alona dan Ajis menanyakan masalah jablay supaya di pertahankan.

Melany kuasa hukum Alona menanyakan berkas BAP, pada waktu kejadian Alona tidak ada di lokasi Hotel. Di benarkan sakasi. Alona datang panggilan pengembangan tersangka yang lain. Karna ada keterlibatan Alona sebagai saksi di tingkatkanenjadi tersangka.

Kuasa hukum terdakwa Alona ngotot klau Alona tidak di tangkap langsung di jadikan tersangka. Menurut majelis hakima Mahmuryadin. Alona tidak di tangkap di TKP, tetapi dari BAP pengbangan Alona ada di dalamnya. Di panggil di mintain keterangan lalu di tetapkan menjadi tersangka ujar majelis hakim menyakinkan pengacara terdakwa.

Tetapi kuasa hukum Alona masih ngototasalah klayenya datang memberikan keterangan di jadikan tersangka.
Majelis hakim lagi lagi menerangkan. Terdakwa di tetapkan sebagai tersangka pada 17 Maret 2021. Ketika Alona datang ke Polda menerangkan keterlibatan”, Alona dari saksi jablay anak di bawah umur di tetapkan menjadi tersangka.

BAP Abdul Ajis dan Dayka Afandi alias Ucok tidak ada paksaan ujar saksi perbalisan Sukoco, kuasa hukum Abdul Ajis”, Halim Wijaya menanyakan”, abdul Ajis sebagai waris hotel Alona saksi tidak tahu. Karna saksi menangkap terdakwa Abdul Ajis lalu di kembangkan siapa pemilik hotel alona. Dari kesaksi polisi perbalisan ini di akui para terdakwa.

Majelis hakim menunda sidang Kamis 16 September untuk mendengarkan saksi ahli dari jaksa penuntut umum. Kuasa hukum terdakwa Halim Wijaya SH MH mengatakan. Sidang lancar, JPU memghadirkan saksi perbalisan dari Polda metro jaya atas permintaan majelis hakim

Terdakwa sidang pekan lalu menyangkal BAP, setelah sidang hari ini semua di akui. Soal BAP di arahkan, sudah benar semua dan di jawab benar oleh terdakwa.

Abdul Ajis bukan pengelola dan bukan waris. Abdul Ajis sebagai orang biasa di panggil dari Semarang dan bekerja seperti biasa. Tidak ada intimidasi dari penyidik. Dalam BAP sebagai pengelola dan sebagai ahli waris. Kalau sebagai ahli waris tentu ada akte sebagai warisnya hanya kata bahasa saja ujar kuasa hukum terdakwa Abdul Ajis adek terdakwa Cut Contyara Alona.

Dampak dari perbuatan itu nyata, dan saat ini mereka menjalaninya ujar kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum Cut Cityara Alona Fitriyanti Dian SH MH menerangkan”, Agenda persidangan hari ini menghadirkan saksi perbalisan yang di bantah terdakwa sidang Minggu lalu, tetapi keterangan saksi tadi tidak di bantah dan di benarkan para terdakwa ujar Fitri.

Pagi di lakukan pemeriksaan saksi. Malamnya di BAP tersangka. Intinya mengakui, Alona saat itu waktu di tanya kondisinya sok dan steres. Karna di periksa siang dan malam lanjut Jaka,

Semua keterangan saksi dan terdakwa sudah ada di dalam BAP, Alona mengakui sebagai pemilik hotel. Fakta persidangan Alona sebagai pemilik hotel. Masalah manajemen Alona tidak mengetahui masalah manajemen Karna ada yang mengelolanya. Kamis depan masih saksi dari jpu dari ahli ujar Fitri.

Di tulis oleh Arfaiz/mp/deny

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan