Mustaqpirin Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sumatera Barat menyampaikan pada Pemda Padang

 Daerah, Hukum, Infrastruktur

Padang, matapost

Mustaqpirin Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sumatera Barat menyampaikan pada Pemerintah Daerah (Pemda) Padang, agar menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah masyarakat yang kena pembebasan untuk pembangunan tol, jumat (19/11).

Mustaqpirin Kejati Padang, meminta agar tidak ada lagi keragu-raguan dalam pembayaran ganti rugi lahan, karena itu sudah termasuk RAB dan tinggal pelaksanaan kegitannya.

Tanah masyarakat, baik itui tanah adat dan tokoh masyarakat secepatnya di selesaikan, karena jangan menghambat pembangunan. Tanah masyarakat yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru ruas Padang-Sicincin.

“Karena dari 211 bidang tanah yang dibebaskan, hanya lima bidang saja yang masih diragukan status kepemilikan lahannya”, katanya Mustaqpirin Kejati Padang.

Asril/lunayanti/mp/ant

 

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan