KETUA IPW: KAPOLRES JAKARTA BARAT HARUS TEGAS DAN TAHAN TERSANGKA NATALIA RUSLI YANG MELECEHKAN INSTITUSI POLRI, TEGAKKAN HUKUM.

 Daerah, Hukum

Jakarta, Matapost

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso buka suara dalam pers releasenya menanggapi kejanggalan kasus Tersangka Natalia Rusli. Rabu (16/11)

Sugeng Teguh Santoao menyampaikan bahwa Polri khususnya Polres Jakarta Barat harus mampu menjaga kewibawaan Institusi Bhayangkara yang kita cintai.

“Tersangka Natalia Rusli ini berulang kali mangkir dan tidak kooperative dalam panggilan polisi. Ini memenuhi syarat objective dan subyektif penahanan yang diatur dalam kuhap ujar Teguh.

Baca juga : PERKARA NATALIA RUSLI KASUS 378 SUDAH P21, TETAPI JAKSA TAK MAMPU MENAHAN TERDAKWA. ADA DUGAAN JPU SUDAH MASUK ANGIN.

Selayaknya, Natalia Rusli di keluarkan perintah untuk membawa (Surat Penangkapan) yang dilanjutkan dengan surat penahanan. Kapolres Jakarta Barat, dihimbau untuk bekerja sesuai kuhap dalam mengatasi Tersangka yang tidak kooperative “aturan memadai dan jelas,

Jika tersangka tidak kooperative. Kapolres harus tegas karena kasus Natalia Rusli di amati masyarakat karena korban Natalia Rusli banyak, jangan sampai reputasi Polri turun akibat ketidaktegasan Kapolres atau atasan penyidik dalam perkara Tersangka Natalia Rusli.

Baca juga : KEJATI BANTEN PULIHKAN KEUANGAN BANK BANTEN SENILAI 25 MILYAR

Kapolri sudah sangat bagus dalam arahannya bahwa perkara yang menjadi atensi masyarakat wajib diselesaikan sesuai hukum dan secara cepat dan tegas. “

Diketahui bahwa Natalia Rusli kembali mangkir panggilan Polres Jakarta Barat untuk pelimpahan tahap dua berkas dan Tersangka ke Kejari Jakbar pada hari Rabu 15 Nopember 2022 untuk perkara yang sudah P21.

Adapun Natalia Rusli akan segera disidangkan dalam perkara dugaan penipuan melanggar pasal 378 KUHP setelah pelimpahan ke Kejari Jakarta Barat.

Selain atas korban VS. Natalia Rusli masih ada laporan polisi korban lainnya di Polres Jakbar dan Polres Jakarta Utara.

Adapun modus Natalia Rusli adalah mengaku advokat dan menipu korban investasi bodong padahal belum disumpah dan ijazah Sarjana Hukum tidak terdaftar Dikti.

Red / matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan