Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 Hukum, Kriminal

Jakarta, matapost  

Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum Irjen Teddy bahwa ia sedang melakukan eksepsi agar ada tanya jawab.

“Kami minta dan kami juga mengajukan keberatan tentang di bacakan oleh PJU, akan ada Eksepsi dalam persidangan”, katanya.

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Teddy Minahasa didakwa memperjual belikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram.

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Hotman Paris Hutapea langsung menyatakan melawan dakwaan jaksa penuntut umum dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.dikutip antara.com

Henri / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan