Pemasok narkoba dari Jakarta ke Kota Tangerang di hukum 5 tahun 6 bulan penjara

 Hukum, Post Metro

Tangerang, Matapost

Menguasai narkotika golongan satu jenis sabu sabu seberat4,57 gram Muhammad Guntur di tuntut jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selama 6 tahun dan 6 bulan penjara subsidaer 1milyar Rupiah bila tidak mampu membayar menjalani hukuman salama 3 bulan penjara.

Di hadapan Mejelis hakim wendra raiz SH MH. Kuasa hukum terdakwa Yadi memohon keringanan dari tuntutan jaksa Tresita Aprilia SH. Permohonan kuasa hukum terdakwa Yadi SH dari Posbakum Madin di kabulkan oleh majelis hakim.

Baca juga : Saya yakin diduga Masiku masih tinggal di Jakarta dan Jogja, karena masih di lindungi oleh pihak Partainya

Dalam putusan majelis hakim Wendra Raiz SH MH memberikan vonis selam 5 tahun dan 6 bulan penjara. Dari layar monitor terdakwa menerima putusan majelis hakim Wendra.

Dalam dakwaan JPU Tresita Aprelia SH Muhammad Guntur Jakarta 14 Maret 1996.warga jalan brijo dalam no 12 RT 009/004 Kelurahan pasar baru Kecatan sawah besar Jakarta barat pada tanggal 9 Mei 2022.

terdakwa Guntur menghubungi Arif DPO. Memesan narkotika seharga 9 juta Rupiah. Sabu sabu di masukan ke dalam bungkus rokok di letakan di pinggir jalan dekat setasiun Cikini Jakarta pusat.

Saksi polisi Dwi Ferdy Cahyo,Rico Yusuf, Nur Arifinsat Resnarkoba polres metro Tangerang Kota mengamankan terdakwa berikut barang bukti sabu sabu.

Baca juga : Pemkab dan Pemkot tak mampu tangani masalah truk tanah. Minta bantuan TNI,Polri.

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum Tresita Aprelia SH Muhamad Guntur 13 Maret 1995 gang Masjid II RT 001/004 Keluarahan Poris Plawad Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang nomor perkara PDM,267/TNG/8/2022/pidsus.

Hasil laboratorium no PLDE/V/2022 Restro sebanyak 15 plastik bening kode As/dO terdaftar dalam golongan 1 no urut 61 lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagai mana di atur dalam pasal 112, dakwaan ke dua JPU membuktikan pasal 114 menawarkan, menjual, di jual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Pertimbangan jaksa penuntut umum Tresita Aprelia SH yang meringankan terdakwa tidak berbelit beit dalam persidangan onlaen. Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatanya.

Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas peredaran Narkotika.

Mendengan putusa akir dari perjalanan persidangan Muhamad Guntur menyatakan menerima.

Red / matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan