Penipuan Investasi Bodong telah meraup keuntungan Rp 164,5 milyar

 Hukum, Kriminal, News

Banda Aceh, matapost

Penipuan itu di indikasi biar cepat kaya. Sehingga Suami Istri melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan agama. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa suami istri yang menjadi terdakwa investasi ilegal mencapai Rp164,2 miliar dengan pasal berlapis.

Kata yang di tipu ardian (40), bila perlu pihak Kejaksaan agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Dakwaan tersebut dibacakan JPU Nurhalma dan kawan-kawan pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

“Bila perlu suami istrinya di hukum 12 tahun keatas”, Ardian.

Suami istri yang menjadi terdakwa tersebut yakni Safrizal dan Siti Hilmi Amarulloh. Kedua terdakwa didakwa dengan berkas terpisah. Sidang berlangsung secara virtual dengan majelis hakim diketuai M Jamil. Kedua terdakwa didampingi penasihat hukum Mukhlis Mukhtar.

Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari tempat mereka ditahan. Terdakwa Safrizal mengikuti persidangan dari Rutan Banda Aceh di kawasan Kahju, Aceh Besar. Sedangkan terdakwa Siti Hilmi Amarullog mengikuti persidangan dari Lapas Lhoknga, Aceh Besar.

JPU mengatakan pada 2018, kedua terdakwa menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perbuatan terdakwa dilakukan menawarkan investasi dengan menjual busana muslim melalui perusahaan CV Yalsa Boutique.

Investasi tersebut, kata JPU, ditawarkan Nurcahaya dengan keuntungan hasil penjualan berkisar 30 persen hingga 50 persen. Saksi akhirnya menempatkan modalnya di perusahaan tersebut. Karena saksi yakin dan sudah menikmati keuntungan didapat, maka berusaha mencari orang yang mau diajak menanamkan modalnya di Yalsa Boutique, kata JPU. (asfri/henry/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan