Perampokan dan pembunuhan sopir taksi onlaen di pik II terancam hukuman mati.

 Daerah, Hukum

Tangerang, matapost.com

Perampok sadis taksi onlaen mulai di sidangkan. Dalam dakwaan jpu Muhamad piddin sh mendakwa ke dua terdakwa Nurhidayat dan Imam tirtawijaya melakukan pembunuhan berencana. Bermula Imam merencanain 8ngin merampas taksi onlaen.di Jalan asia afrika, selasa (23/09) Kota Tangerang, Banten.

Imam mengajak nurhidayat merampas taksi onlaen. Kedua pelaku Mempersiapkan tambang dan pisau.

Taksi di Pesan lewat akun meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti di RSUD Kabupaten Tangerang. Para pelaku memesan kendaraan melalui aplikasi Gocar.

Setelah mobil taksi onlaen yang di pesan datang ke dua pelaku lalu merencanakan niat jahatnya.

Imam duduk di belakang sopir pelaku mengeluarkan tambang yang sudah di persiapkan lalu memgikatkan tali tambang ke leher korban.

Sedangkan nurhidayat menusuk kan pisai ke pinggang. Setah korbanya meni ggal. Pengemudi di ambil alih lalu mengaraian mobil ke tanjung burung teluk naga.

Lalu membungkus mayat kirbanya pakai kain sarung lalu di ceburkan ke sungai.

Perbuatan terdakwa di jerat pasa 480,.339. Pembu uhan berencana denga ancaman hukuman mati/ se umur hidup arau 20 tahun penjara.

Penemuan jasad terbungkus kain sarung di kali cisadani Tanjung burung teluk naga membuat heboh masyarakat.

Pengungkapan bermula saat anggota polisi ditawarkan untuk membeli mobil tanpa kelengkapan surat-surat pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang

Polisi mengungkap tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan yang menewaskan seorang sopir taksi online.

Usai dibunuh, mobil korban lalu di jual kecurigaan bahwa mobil tersebut merupakan hasil tindak pidana kejahatan.

“Atas laporan tersebut buser melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Kita mencurigai penjual saudara Imam Tirtawijaya alias Jefri ini ternyata pelaku tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan,

Tidak perlu waktu lama, polisi menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online itu pada hari yang sama.

Imam ditangkap pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, saat bertransaksi.

Dan Nurhidayat ditangkap pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang,

“Kemudian Nurhidayat menusuk korban menggunakan pisau hingga korban berlumur darah dan meninggal dunia, usai melakukan aksi sadisnya, kedua pelaku kemudian memindahkan jasad korban ke bagasi belakang.

Selanjutnya, jasad korban dibuang ke Kali Baru di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Korban diketahui berinisial MR, 35, warga Kampung Cengklong, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Sesuai aplikasi taksi online yang dipesan oleh saksi di lapangan.

Namun, jasadnya hingga kini belum diketemukan,” jelas dia.

“Setelah mendapatkan taksi online tersebut, kedua pelaku meminta diantar ke lokasi sesuai aplikasi yaitu ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Sebelum sampai tujuan di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2 korban MR dieksekusi oleh ke dua pelaku

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pembunuhan driver taksi online sesuai Pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Drt 12/1951

(Redmatapost.com)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan