Darmawan mavia tanah Cipondoh di tuntut 3 tahun penjara,

 Hukum, Kriminal, News

1 bandel surat waris Darmawan. Kwitansi pbelian tanah 1973. Surat agraria jawa barat 2004. 22 patok 3 papan yang di pasang Darmawan di rampas di musnagkan. Bayar perkara 5 Ribu Rupiah. Majelis hakim Nelson menunda sidang hari Rabu untuk pbelaan kuasa.hukum terdakwa.

Tangerang kota, Matapost

Darmawan mavia tanah Cipondoh akirnya di tuntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Adib Fahri SH di hadapanajelis hakim Nelson SH. Sedangkan Mustopa Kamal Pasay alias Ayong di tuntut 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum membuktikan pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan tanda tangan di atas sertipikat tanah yang di miliki terdakwa Darmawan.

Dari sertipikat yang di miliki terdakwa inilah terdakwa Darmawan eksekusi tanah masyarakat lewat bagian eksekusi Pengadilan Negeri Tangerang.

Terdakwa Darmawan memiliki sertipikat 01 sampai 09 atas nama orang lain. Timbulnya sertipikat yang di palsukan tanda tangan Diky kepala BPN inilah Darmawan menggugat ahli waris bernama Mustopa Kamal.pasya alias Ayong yang di jadikan boneka oleh pengacara Afandi SH kuasa hukum Darmawan.

Sidang akal akalan akirnya di gelar oleh pengadilan Negeri Tangerang, berakir damai, selesai Dami Mustopa Kamal Pasya yang di jadikan boneka ahli waris Ayong mendapat bagian uang panas 20 juta.

Selesai damai di pengadilan Darmawan mengajukan eksekusi tanah warga. Berakir rocuh keributan di lapangan sampai ada penyerangan kantor kecamatan Cipondoh.

1 bandel surat waris Darmawan. Kwitansi pbelian tanah 1973. Surat agraria jawa barat 2004. 22 patok 3 papan yang di pasang Darmawan di rampas di musnagkan. Bayar perkara 5 Ribu Rupiah. Majelis hakim Nelson menunda sidang hari Rabu untuk pbelaan kuasa.hukum terdakwa.

(Arfaiz/MT)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan