PUTUSAN ONSLAG VAN ALLE RECHVERLGING DI KUATKAN PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG LAURENS YAHYA BEBAS DEMI HUKUM.

 Daerah, Hukum

 

Jakarta, matapost.com

Putusan Hakim Mahkamah Agung Dr. H. Suhadi, SH. MH Menolak kasasi JPU menguatkan putusan Hakim Faizal Hendri, SH. MH pengadilan Negeri Jakarta pusat atas perkara no 204/pid.B/ 2021/PN Jakarta pusat membuat Laurens yahya merasakan mendapatkan ke adilan yang sebenarnya. 

Laurens 49 tahu Sebagai Direktur PT BLS dan Heny wihardja 44 tahun sebagai manajer ke uangan PT BLS di dakwa jaksa melanggar pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan tuntutan selama 4 tahun.

Dalam persidangan kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya meminta supaya majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini membebaskan terdakwa.

Karna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan seperti dakwaan dan tuntutan Jaksa penuntut umum. 

Pada pokoknya permohonan agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara (a quo)dari seluruh dakwaan atau melepaskan dari semua tuntutan hukum (Onslaag van alle rechvervolging) 

Dalama putusan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta pusat mengurai Laurens yahya dan Leny wihardja.

Mendengar Saksi Suwandi wiratno Direktur PT CIUM dalam persidangan tidak di temukan unsure pidananya karna saksi mengatakan kepada Laurens wijaya.

Jika terdapat rekomendasi calon pembeli unit A. 07 Apartemen Allegra, maka PT CIUM terbuka untuk menerima tawaran dari siapapun yang berminat. 

Saksi Rene dan Rohman atas nama PT Putra Agung perkasa menerangkan Transfer dari Laurens yahya sebagai Direktur PT BLS berjumlah 1.052.500.00 satu milyar lima puluh dua juta Lima Ratus Ribu Rupiah lewat terdakwa Heny Widjaya selalu manajer ke jangan.

Dimana saksi Rene Adolf wawaouw adalah keluarga saksi Wiliam kalip yang menyuruh transfer ke rekening saksi Rene dan saksi Rohman tidak di temukan pidananya. 

Dari keterangan saksi Ahli Dr Mompang L Panggabean SH, M Hum dalam pertimbangan putusan majelis hakim.

Untuk melakukan pinjaman ke bank atau pihak ke tiga karena aturan Bridging Loan.

sebagaimana ketentuan peraturan otoritas jasa Keuangan POJK no 32 tahun 2018 tentang batas maksimal pemberikan kredit terhadap perusahaan PT BLS telah mencapai maksimal pinjaman sebesar 3,5 milyar kepada saksi Wilim Kalip.

Dengan menggunakan rekening peribadi supaya PT BLS terhindar dari aturan Bridging Load unsure pidana Laurens yahya dan Heny wihardja tidak terpenuhi. 

Dalam putusan majelis hakim Faizal Hendri SH menjatuhkan putusan Laurens dan Heny sebagai mana dalam dakwaan pertama ke dua dan ke tiga telah terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Melepaskan Laurens dan Heny dari segala tuntutan hukum ( Onslag Van Alle rechvervolging. 

Memulihkan hak martabat dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya. Barang bukti 1 sampai 25 terlampir dalam perkara. 14 lembar foto kopy berisi Trasfer E Banking CR.

An a Laurens yahya dan setoran Transfer DR 5250269252 an PT BLS di kembalikan kepada PT Bangun Lintas selaras melalui Coky Yudhistira. 

Sedangkan putusan kasasi Hakim Mahkamah Agung juga menguatkan putusan Hakim pengadilan negeri Jakarta pusat. Dalam putusan Hakim Dr Suhadi SH MH. Mengurai kasasi pemohon.

Dalam audit yang di lakukan oleh saksi Muhammad Wahyudi Sebagai auditor menyatakan tidak dapat memastikan adanya kerugian dalam pengelolaan perseroan

Para terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban jawaban secara pidana permasalahan dalam perkara a quo adalah masalah perdata.

Alasan kasasi penuntut umum berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan merupakan kewenangan JUDEX FACTI.

Sebagai mana di uraikan dalam memori kasasi merupakan pengulangan fakta yang telah di pertimbangkan dengan tepat dan benar oleh JUDEX FACTI. 

Menolak permohonan kasasi pemohon jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tidak dapat di pertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.

Sebagai mana mestinya cara mengadili tidak di laksanakan menurut ketentuan UU Pengadilan melampaui batas kewenangannya sebagai yang di maksud dalam pasal 253 ayat (1) KUHP

Berdasarkan pertimbangan tersebut pemohon kasasi penuntut umum tidak dapat membuktikan putusan JUDEX FACTI.

Tidak memenuhi ketentuan pasal 253 ayat (1) huruf a. UU no 8 tahun 1981. Berdasarkan pasal 254 tentang hukum acara pidana permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum di tolak. 

Membebankan biaya perkara kepada Negara. Demikian putusan dalam dalam rapat Musyawarah majelis Hakim Dr Suhadi SH mh Hakim Agung yang di tetapkan oleh ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Soesilo SM. MH. Dan Suharto SH. M. hum Hakim Agung.

Panitera pengganti Agustina Dyah Prasetya Ningsih SH MH. 

Sabungan pandiangan SH. Narasumber kepada awak media mengatakan.

Laurens yahya pantas di bebaskan karna tidak terbukti perbuatanya.

Hati nurani hakim sebagai pengganti Tuhan memutuskan perkara ini sudah benar. Begitu juga putusan hakim kasasi MA. 

Dalam perkara apapun itu masih praduga tak bersalah. Jadi jangan menghakimin seseorang kalau orang yang di jadikan tersangka lalu di dakwa jaksa di anggap orang tersebut sudah bersalah.

Kita tunggu hasil sidang dan Hakim yang akan menilaihasil sidang dan memutuskan perkara perbuatan tersebut ada pidananya apa tidak, apakah ada perbuatan tersebut.

Seperti perkara ini ternyata Hakim menilai dari dakwaan jaksa, saksi dan barang bukti ternyata ada perbuatannya tetapi tidak ada pidananya ujar Sabungan Pandiangan kepada awak media. 

Benar bang perbuatannya ada seperti dakwaan jaksa dan transfer ke saksi, ” Dan semua itu terbukti dalam persidangan Pengadilan Negeri memutuskan ada perbuatannya tetapi tidak ada pidananya.

Seperti saksi auditor tidak ada kerugian sampai putusan Hakim Mahkamah Agung juga menolak kasasi jaksa dan menguatkan putusan Hakim pengadilan negeri karna tidak ada pidananya urai sumber Sabungan mencermati Putusan hakim.

Negeri dan Hakim M, A mencerminkan kebenaran itu masih ada. dan jangan takut berhadapan dengan hukum kalau merasa benar tutup Sabungan

( play,)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan