Rini Pratiwi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepri, akhirnya divonis | MATAPOST.COM G-VFJR6BDSSH
mgid.com, 785803, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0
[otw_is sidebar=otw-sidebar-1]
mgid.com, 785803, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Rini Pratiwi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepri, akhirnya divonis

 Daerah, Hukum, News
Hakim Mendapatkan bukti, bahwa Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tanjungpinang, matapost
Rini Pratiwi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepri, akhirnya divonis bersalah dalam kasus penggunaan gelar palsu pada kontestasi Pemilu Legeslatif 2019, lalu. Menurut Hakim ketua bahwa terdakwa telah melakukan kebohongan dan pemalsu.

Dari beberapa Narasum yang di kumpulkan oleh hakim ketua, bahwa Vonis dibacakan Hakim Ketua Boy Syailendra dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis.

Hakim Mendapatkan bukti, bahwa Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Hakim dalam kasus ini hanya menjatuhkan pidana denda untuk terdakwa.

“Menjatuhkan denda kepada terdakwa Rp5 Juta, apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan kurungan satu bulan,” ujar hakim.

Atas putusan tersebut, JPU Ardiansyah menyatakan pikir-pikir selama sepekan. “Pikir-pikir yang mulia (majelis hakim),” ucap Ardiansyah.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Jan Wahyu Alhadi mengaku senang atas vonis dari majelis hakim tersebut. Kendati begitu, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir.

“Untuk selanjutnya kita pikir-pikir dulu, apakah menerima seluruhnya atau ada upaya banding. Untuk putusan hari ini kita sangat senang,” ujarnya. (Netty/readi/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan