Stefanus Roy Rening, pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

 Daerah, Hukum

Jakarta, matapost.com

KPK telah menyerahkan data pemutusan atas pengadilan negeri tipikor.

Dan masing-masing hukum berbeda dan alm. Enembe di tetapkan 4 tahun penjarah dan potong masa tahaban.

Pihak Pengadilan negeri tipikor, sudah di putuskan oleh hakim tipikor.

“Masa tahanan Alm. Enembe akan di kurangi karena masa tahan akan di potong dengan uang denda”, katanya Hakim.

Stefanus Roy Rening, pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, kamis (18/01)

Dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Roy dinilai jaksa KPK terbukti merintangi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas. Dikutip CNN Indonesia 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 5 tahun dan.

Pidana denda sejumlah Rp150 juta subsider empat bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Menurut Ali Fikri kasubag KPK, telah mengumuman bahwa alm. Enembe sudah di putuskan oleh Hakim Tipikor.

“Enembe sudah di putuskan sesuai pemutusan hakim, bahwa terdakwa di nyatakan bersalah oleh Hakim”, katanya.

Henry / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan