SUKMA WIJAYA MENGUASAI TANAH DARI TAHUN 60AN. TAHUN 2021 MENINGGAL TAHUN 22 ANAK ALM ABU SALEH MENGAKUI .

 Bisnis, Hukum

Tangerang, matapost.com.

Sidang lanjutan kasus perdata Tergugat I s/d Tergugat VI menghadirkan 5 orang saksi fakta Rabu 28 januari 2026. Saksi Jamil ngontrak dari tahun 2018.

Surat perjanjian kontrak saya punya jawab H Jamil tegas menjawab kuasa dari penggugat sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten.

Saya Kontrak satu tahun 7 juta setiap tahun ada perjannian surat kontrak jawabnya.

“Iya saya mengontrak dari tahun 2018 sama pak H sukma wijaya jelas saksi menjawab pertanyaan kuasa penggugat”, katanya.

Saksi tidak tahu permasalahan tanah yang di kontrak.

“Tahunya ngontrak bisa usaha, saat ini yang kelola usaha adek saya”, ujar Jamil sampai saat ini.

Penggugat wawan ketika di beri kesempatan bertanta ke saksi Oleh majelis Hakim bagariang tidak ada tanggapan ujar wawan anak dari alm Abu Saleh dari istri ke dua sebagai penggugat

Sedangkan saksi Afrizal ngontrak 2017 usaha membuat pagar besi. Saksi Taufiq ngontrak 2020 usaha kayu bahan bangunan.

H Hanafi ngontrak tahun 2018 usaha jual beli palet kayu plastik, sedangkan Pengontrak Tiono, hadirnya anaknya sebagai Saksi.

Menerangkan awalnya menyewa tanah kosong untuk usaha material tahun 1997, dan membangun sendiri untuk berjualan material sampai saat ini.

Mengenii sertipikat hak milik atas nama Sukma Wijaya saksi tahu kalau tanah yang di kontrak dari tahun 1997 sudah di sertipikat oleh pak Haji Sukma wijaya tahun 2018.

Sampai saat ini, menurut saksi Gabin belum ada yang keberatan ngontrak di lokasi tanah yang di permasalahkan tersebut.

Saya tahu sertipikat atas nama alm H sukma Wijaya ujar saksi jelas di hadapan majelis hakim.

Selesai sidang saksi maupun tergugat sedang ngopi di warung tidak jauh dari kantor pengadilan Negeri Tangerang. Kebetulan pimpinan Redaksi matapost. Com lagi makan siang di warung yang sama.

Tiba tiba rombongan penggugat masuk ke warung mau makan. Kluarga penggugat memancing mancing emosi keluarga tergugat maupun saksi. Suasana mereda saksi dan kluarga tergugat meninggalkan lokasi warung.

Menurut Setia Dharma, SH.MH. seharusnya tidak perlu terjadi. Masalah sidang sudah selesai.

Urusan diruang sidang jangan dibawa-bawa keluara apalagi sengaja mengajak bertengkar di tempat umuu, apalagi di warung makan tempat orang mau makan dan minum ujar pengacara cantik ini sambil tersenyum.

Menurut Setia Dharma kuasa hukum tergugat kepada media matapost. Com, tanah sudah di Kuasai dari tahun 60an.

Oleh Sukma wijaya, masih berbentuk sawah, dari tahun 1997 sukma wijaya mulai mengontrakan tanah yang pinggir jalan raya.

Pemilik tanah sukma wijaya memperkerjakan orang lain, namanya pak saleh untuk menggarap sawah di bagi hasil setelah panen padi.

Luas tanah antra 1400, sedangkan gugatan hanya 13 an. Penggugat menggugat berdasarkan kopian catatan pajak kelurahan.

Sedangkan kami sebagai tergugat memiliki (SHM) sertipikat hak milik atas nama Sukma wijaya. Setelah sukma wijaya meninggal tahun 2021 tanah tersebut di kuasa oleh ahli waris sukma wijaya sampai saat ini.

Tiba tiba ahli waris Abu saleh mulai mempermasalahkan tahun 2022 setelah Sukma wijaya meninggal.

Menurut Kuasa hukum tergugat Setia Dharma, kenapa Mereka baru mempermasalahi setelah Sukma wijaya meninggal.

Selama Hidupnya juga Abu Saleh sendiri tidak pernah mempermasalahkan tanah tersebut digarap oleh Pak Saleh atas permintaan Sukmawijaya dan bagi hasil panen dengan Sukmawijaya, bahkan Tahun 1997 dikontrakkan juga ke Tiono.

Tidak ada yang keberatan, hal ini menunjukkan bahwa Tanah tersebut memang bukan hak Milik Abu saleh

Tetapi anak keturunan Abu saleh meributkan seolah olah tanah tersebut warisan dari almarhun bapaknya Abu Saleh.

(Redmatapost.com)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan