tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan 6 (tersangka) korporasi

 Bisnis, Hukum

Jakarta, Matapost.com

Kajaksaan Agung Ketut S, telah melanjutkan tingkat penyelidikan kasus baja, yang di duga merugikan kad negara sekitar 2,1 triliun. Rabu (01/06)

Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan 6 (tersangka) korporasi,”

Dalam pemeriksaan yang tingkatkan menjadi status tersangka, ini ada sekitar 2 orang di dalam terlibat diantara direktur dan mengejar pengadaan barang dan bahan baku baja

“Mudah-mudahan senin (06/06) sudah bisa ada di jadikan tersangka, untuk saksi menjadi tersangka”, katanya Ketut di jakarta

Menurut Ketut, sewaktu di periksa dan ada indikasi yang melakukan tindakan korupsi di ekspor baja dan kini menjadi perhatian dari publik, bahwa baja yang ada di Indonesia berkurang.

“Secepatnya ada dari 2 terduga tersangka itu ada pihak ekspor juga terdapat, kerugian pemerintah, karena dengan sengajah ia lakukan dengan macam-macam cara, untuk mencari keuntungan”, katanya

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan perkara korupsi kasus impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021.

Kini tim penyidik Kejagung menjerat enam tersangka korporasi terkait dugaan korupsi dan pencucian uang terkait kasus tersebut. Dikutip detik.com

“Pada Jumat, 27 Mei 2022, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan 6 (tersangka) korporasi,” kata Kapuspenkum Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kejagung Supardi dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Selasa (31/5/2022).

“Adapun enam korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU”, katanya

Henry/Netty/mp

.

.

 

 

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan