WNA Kongo Setubuhi Anak Dibawah Umur Sempat kabur selam 4 bulan di tangkap polisi di pulau Bali

 Hukum, News, Post Metro

Tangerang kota, Matapost

Polres Metro Tangerang Kota cokok warga Negara Kongo berinisial B 41 tahun. WNA Kongo ini sempat kabur ke pulau Bali”, serse polres akirnya bisa menangkap pelaku WNA ini. Pelaku sempat buron selama 4 bulan di tangkap Selasa (27/10/2021) sore di Pulau Bali.

Saat ini B ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, lantaran diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetubuhi anak dibawah umur.

Kejadian tersebut terungkap setelah istri tersangka inisial I berupaya menemui ibu korban LL (38). Saat bertemu, LL tersentak kaget karena I menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan suaminya itu, selanjutnya LL selaku ibu korban melaporkan peristiwa itu kepada suaminya (NS) yang berprofesi sebagai wartawan.

Tak terima mendapat perlakuan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya, kemudian NS (44) selaku ayah korban melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib pada bulan Juli lalu dan laporanya langsung diproses oleh Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima didampingi Kasatreskrim Kompol Bonar RP Pakpahan dan Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim saat audensi dengan puluhan wartawan yang tergabung di dalam Forum Wartawan Tangerang (Forwat) yang dipimpin oleh Andi Lala menjelaskan kalau pelaku telah berhasil ditangkap di Bali.

Penangkapan itu kata Kapolres telah melalui mekanisme dan tahapan penyelidikan dan penyidikan. “Ya, jadi kami sudah menangkap pelaku di Bali, pelaku juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres.

Pada kesempatan tersebut Kapolres juga mengajak awak media yang hadir untuk bersinergi menjaga kondusifitas Kota Tangerang dan pihaknya mengaku siap dikritik demi perbaikan pelayanan, karena kata dia, hal tersebut sudah menjadi atensi Kapolri.

“Silahkan rekan-rekan jika ada kritikan kami tidak alergi sejauh kritikan itu sifatnya membangun demi kemajuan Polri,” imbuhnya.

Sementara Ketua Forwat Andi Lala yang mewakili orang tua korban dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Metro Tangerang Kota dan Jajarannya yang telah berhasil menangkap pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur dan menyatakan bahwa sebagai lembaga wartawan, Forwat telah lama menjadi Mitra Polres Metro Tangerang Kota.

“Terimakasih kepada Bapak Kapolres dan Jajaran yang akhirnya menangkap dan menetapkan B, WNA asal Kongo sebagai tersangka, yang telah melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur yang mana korbannya adalah anak dari keluarga besar Forwat,” ujar pria yang kerap di sapa Lala ini.

“Kami berharap pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku di negara kita Indonesia,” ujar Andi Lala.

Dalam peraturan undang undang perlindungan anak ancaman tertinggi 15 tahun penjara, harapan Kami awak media kepolisian, kejaksaan,pengadilan ujung tombaknya payung hukum jangan main cincai cincai,

Karna perkara ini kami kawal sampai tuntas” sampai palu hakim mengatakan terdakwa bersalah di hukum penjara dan denda. Ini perkara lexsepecialis ada subsidaernya atau hukuman badan bila tidak mampu bayar subsidaer ujar wartawan yang biasa ngepos di pengadilan.

Arfaiz/henry/nrtty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan