1,8M Reboisasi Klapa sawit program pemerintah pucuk rantau Riau bermasalah.

 Daerah, Kriminal

Riau, Matapost

Kisruh penguasaan lahan Kelapa sawit gagal tanam reboisasi program pemerintah menelan anggaran 1,8 milyar KHL Desa sungai besar, Kecamat Pucuk Rantau, masuk wilayah hukum Polsek kuantan mudik,
Sepertinya tak tersentuh hukum.

Titik koordinat kawasan hutan lindung (KHL) Desa sungai besar, berbatasan PT TRI BAKTI SARIMAS (TBS) KHL Yang dijadikan kebun sawit oleh oknum pengusaha H.Ramadi Melki.

Pernah dilakukan tanaman reboisasi, program pemerintah mencapai 1,8m memakai uang negara yang dilakukan tanaman reboisasi pada tahun 2019-2021 dan gagal total, diduga akibat karena ditanam di bawah kebun sawit.

Intifigasi Awak MEDIA bersama Lembaga LSM Pernah melayangkan pemberitaan kasus kebun sawit melona ini.

Kami dari media Selasa tanggal 21-02-2023 menerima lagi laporan dari salah satu warga masyarakat menjelaskan bisa berlangsungnya kebun melona.

Berawal kebun Sawit melona milik H.Ramadi Melki Sebagian membeli
kepada warga masyarakat desa sungai besar melalui secara kelompok.

Misalnya satu kelompok ada kepala kelompoknya dan anggota mencapai 30 sampai 40 orang, dan setelah dia beli tentu jatuhnya menjadi hak milik nya ujar warga yang merasa tertipu dengan Permainan H Rahmadi.

luas kebun sawit milik H.Ramadi melki jangankan yang disebut-sebut 2500 hektar, 250 atau 500 hektar itu saja sudah menyalahi aturan, sedangkan ini sudah ribuan hektar.

Memang itu dulu yang mengimas/mengerjakan secara massal melalui kelompok itu tapi sekarang sudah menjadi hak miliknya. Jika saja dibikin secara KUD/koperasi masyarakat tidak tertipu.

Harusnya itu sudah CV atau PT sedangkan ini KHL, siapa yang bisa mengeluarkan izin ujar rekan LSM.

Kebun sawit milik Pemda yang ada di desa perhentian sungkai, masih 500 hektar, masih desa Tetangga dan wilayah hukum masih sama.

itu saja di kelola koperasi milik Pemda danai,” tapi karena tidak ada yang bisa bertanggung jawab, Bupati hingga gubernur, kan nggak ada yang berani mengeluarkan izin.

Itu saja pemerintah daerah, apalagi seperti dia,( H Ramadi) warga menduga setiap naik kasus langsung ditutup Karna dia banyak duit ujar sumber yang tidak bisa di sebut namanya.

membeli secara massal harusnya di crossing dulu atau melalui dinas kehutanan, bilamana bisa memberi aturan mainnya, sedangkan ini hanya main beli begitu saja.

kebun sawit melona sudah menyalahi aturan, legalitasnya yang jelas jalur meja hijau karena itu KHL, melebihi kapasitas, dan sudah bikin lahan kebun sawit milik pribadi.

Jika penegak hukum tidak percaya pemberitaan kita bisa dibuktikan di lapanga jika penegak hukum serius menindaklanjuti kasus ini.

Adapun isu beredar saat-saat akhir ini, kuat dugaan kebun melona ini sudah diperbanyak nama pemilik, diduga pola mainnya atau formalitas saja.

Terkait lahan reboisasi di KHL ini pada tahun 2019-2021 sebelumnya sudah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit milik H.Ramadi Melki.

Ironisnya tanah dalam wilayah hutan lindung tersebut ini tidak tersentuh hukum.

Menurut Rahmat Panggabean ketua anti korupsi dan penyelamatan aset negara (Gakorpan) Tahun 2019-2021 dilaksanakan dalam kebun sawit milik H.Ramadi milki yang berlokasi di KHL bukit bertabuh.

Gagalnya reboisasi dikarenakan ditanam di bawah sawit yang bisa mengakibatkan gagalnya program pemerintah hingga mencapai kurang lebih 1,8 miliar uang negara.

at,hia / arfaiz matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan