Anggota Dewan propinsi di duga jadi Markus pembelian tanah SMAN 30. Kejaksaan Tinggi Banten secepatnya ambil sikap

 Daerah, Kriminal

Tangerang kab, matapost.com

Anggota Dewan propinsi di duga jadi Markus pembelian tanah SMAN 30. Kejaksaan Tinggi Banten secepatnya ambil sikap. Makin jelas pembangunan SMAN 30 ada campur tangan pejabat 5 tahunan. Masyarakat sudah tidak bisa di bohongi lagi. Pembelian tanah peruntukan SMAN 30 di duga ada campur tangan anggota DPR Propinsi Banten.

Forum Komunikasi Masyarakat,Tokoh Sukamulya (Fortomulya) menolak keras rencana penunjukan lokasi pengadaan sekolahan SMAN 30 Kabupaten Tangerang, yang berada di Kampung Pabuaran Rt.004/002 Desa Merak Kecamatan Sukamulya.(19/05/2021)

Menurut keterangan Kyai H. Djasmaryadi, selaku tokoh Ulama serta Pemrakarsa awal keinginan adanya SMAN 30 di Kecamatan Sukamulya menjelaskan, “Semestinya persoalan proses pengadaan lahan untuk SMAN 30 atau fasilitas umum itu mengacu pada aturan dalam UU Nomer : 2 tahun 2012.

Dengan peraturan Permendiknas Nomer : 24 tahun 2007 tentang Standarisasi penentuan lokasi lahan untuk pembangunan gedung sekolah wajib di laksanakan.

Saya yakin ini hanya akal – akalan oknum (MARKUS) Makelar kasus tanah atau calo tanah yang ingin mengeruk keuntungan pribadi dan golongannya saja terangnya,

Saya menduga aturan itu tidak dilakukan dengan benar oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Karena awalnya usulan oleh pihak Pemerintah Kecamatan Sukamulya dan disepati oleh sejumlah tokoh yang mengetahui situasi dan kondisi di wilayahnya namun tidak di anggap sama sekali.

Kini lokasi yang di duga di munculkan terindikasi dimainkan para broker atau “Makelar” bersama oknum Anggota Dewan Provinsi Banten,” ungkapnya.

Namun jika memang pemerintah tetap akan memaksakan rencana pembayaran dan pembangunan SMAN 30 di lokasi tersebut, “Kami atas nama tokoh masyarakat Kecamatan Sukamulya menolak keras dan kurang setuju tentang rencana pengadaan dan pembangunan SMA Negeri 30 di tempat yang sekarang jadi masalah.

Tanah tersebut berada di perkampungan yang jauh dari akses jalan raya, sudah pasti jauh dari mobil angkutan umum (red. KJU/Angkot)

Lokasi gedung sekolah tersebut tidak pernah di usulkan oleh Komite sekolah yang terdahulu (red.Durahman dan Camat terdahulu, sebelum Dra.Yati Nurulhayat, M.Si)

Memang bagi masyarakat khususnya orang tua siswa sangat mendukung sekali program Pemerintah atas rencana pengadaan dan pembangunan Gedung SMA.N 30 Sukamulya, namun alangkah baiknya melihat dan mengedapankan azas keterbukaan dan keseimbangan wilayah dalam menentukan lokasinya,”tegasnya

“Kasian, jika orang tua siswa harus pula terbebani ongkos per harinya, akibat tidak adanya transportasi umum,”ucapnya

Memang jika mengacu pada aturan, kewenangan penunjukan lokasi adalah dari PPTK Dindik Provinsi Banten, berdasarkan usulan dari bawah, sedangkan mekanisme yang benar adalah sekolah yang mengajukan usulan tersebut dan meminta rekomendasi dari Kecamatan setempat,” terang H.Djasmaryadi.

jika pihak terkait kususnya Dinas pendidikan salah menempatkannya, akan berakibat fatal dan kami disini sebagai wali murid mungkin yang akan keberatan, dan jika dibiarkan persoalan ini berlarut – larut, jelas ini ada indikasi sebuah kepentingan politik (uang)

Hal yang sama juga disampaikan, Sekertaris Fortomulya (Forum Komunikasi Masyarakat dan Tokoh Sukamulya) Muhamad Husen, saat ditemui (Arfaiz/Matapost)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan