Dugaan tersebut di ketahui dari hasil investigasi dan narasumber yang berkompeten ditempat tersebut.

 Daerah, Kriminal

Jakarta Utara, matapost.com

Pihak oknum aparat dan wartawan diduga ada membekingi usaha toko obat ilegal.

Bahkan ada kabar, bahwa obat di bawah umur tidak pakai resep dokter.

Saat ini sepanjang jalan Tipar Cakung, Cilincing Jakarta Utara, DKI Jakarta hampir menjual obat yang dosisnya sangat tinggi.

Dan Pihak polisi belum menangkap para penjual obat Fanadol dan golongan G beredar tampa resep dokter.

“Kami minta pada aparat Polres Metro Jakarta Utara agar tangkap pelakunya yang menjual obat Golongan G dan Fanadol tampa resep dokter”, kata SMD warga Celincing.

Menurut SMD, Ia berharap pada aparat hukum agar tangkap pelakunya.

Salah satu Toko Obat dan Kosmetik yang terletak di Jl.Tipar Cakung, RT.001,RW.05, Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta diduga kuat menjual obat obatan terlarang yang masuk daftar G seperti Remadol dan lainnya, kamis (11/01).

Dugaan tersebut di ketahui dari hasil investigasi dan narasumber yang berkompeten ditempat tersebut.

Pada hal diketahui oleh masyarakat umum bahwa Toko Obat dan Kosmetik tersebut hanya menjual jenis jenis barang seperti tisu, soptek, pempres,dan bermacam macam obat obatan yang legal.

Toko obat dan kosmetik dengan merek inisial R tersebut menurut salah satu narasumber yang meminta nama nya dirahasiakan ternyata bahwa toko tersebut selain menjual barang barang legal ternyata.

Secara terselubung juga menjual barang barang obat obatan yang dilarang secara hukum atau termasuk daftar G tanpa memiliki ijin peredarannya dan ternyata.

Juga kegiataan haram dari toko tersebut diduga diketahui dan dibekingin oleh oknum aparat keamanan dan oknum awak media.

Sesuatu hal yang disayangkan dan disesalkan karena yang seharusnya aparat hukum dapat menindak

Secara tegas bisnis haram tersebut ternyata malah diduga membekingin bisnis terselubung tersebut, dikutip posbanten.co.id

Begitu juga yang terjadi pada oknum awak media yang seharusnya menjalankan tugas tugas jurnalistik sesuai dengan Undang undang Pers No 40 tahun 1999 dan juga

Sebagai kontrol sosial sesuai dengan undang undang keterbukan informasi publik ternyata membekingin perbuatan yang jelas jelas melanggar hukum di Indonesia.

Jauh diluar dari fungsi dan tujuan jurnalistik, yang malahan sebenarnya jelas jelas merusak generasi anak bangsa ini.

Edo lembang / Piter Siagian AMd / matapost.

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan