Kades matan napi diduga lecehkan profesi jurnalis Bupati ambil tindakan langka tegas

 Daerah, Kriminal

Tangerang kab, matapost.com

Residivic /mantan Napi 2 kali Tumpeng Sugiat menghina profesi wartawan dan LlSM vidionya viral di mana mana. Tumpang masuk penjara 2 kali Karna laporan PT Alam Sutra Pasar Kemis kasus penipuan menjual tanah. Bahkan ketika dalam persidangan pertama Tumpeng Sugiat sempat kabur dari pengawalan pegawai kejaksaan.

Setelah viral rekamanya Kepala Desa Wanakerta Tumpeng Sugiat memberikan klarifikasi atas rekaman suara dirinya yang diduga melecehkan profesi wartawan dan LSM beredar luas dikalangan wartawan.

Dalam pernyataan, Tumpeng mengaku khilaf atas pernyataan sebelumnya yang dinilai kurang beretika dalam memberikan informasi kepada wartawan dan LSM yang tengah menjalankan tugasnya.

“Mohon maaf yang sebesar – besarnya kepada rekan wartawan dan LSM jika perkataan saya menyinggung saudara – saudara saya, soalnya saya manusia biasa khilaf, dosa kekurangan ada pada diri saya sebagai manusia, kesempurnaan milik Allah SWT,” bunyi klarifikasi Tumpeng dalam rekaman tersebut.

Sebelumnya, Rekaman bernada hinaan yang diduga berasal Oknum kepala desa Wanakerta kecamatan Sukamulya beredar luas di kalangan wartawan.

Dalam rekaman tersebut, Oknum kepala desa Wanakerta menyebut wartawan dan LSM cukup diberikan amplop lima puluh ribu rupiah jika tidak nantinya akan berhadapan dengannya yang mengaku telah melalui pendidikan di PUSDIKIP.

“Wartawan LSM Lewat mau lima puluh ribu dikasihin amplop silahkan, tidak mau akan tunjukan ketika saya dididik di PUSDIKIP Cimahi Bandung, yah jangan macem macem LSM sama wartawan ke LTS,” bunyi rekaman tersebut yang diterima harian Tangerang Raya minggu (6/3/2022).

Rekaman suara bernada ancaman tersebut juga menyebut kalau dirinya bukanlah kepala desa yang lemah dengan menyebut dirinya kepala desa besi olahan salahsatu produsen besi terbesar di Indonesia.

“Kepala desa angkatan tanggal 10 bulan 10 bukan kepala desa kaleng – kaleng, kepala desa baja Full, Baja krakatau stell,” bunyi rekaman suara tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Johan Simijaya Koordinator FORWAT Koordinator Wilayah Kabupaten Tangerang menilai kendati kepala desa Wanakerta telah melakukan klarifikasi dan permohonan maaf atas ucapannya yang bernada hinaan terhadap profesi jurnalis dan LSM sudah sepatutnya Bupati Tangerang menjatuhkan sanksi tegas.

“Kalau tidak ada sanksi saya rasa percuma karna kami khawatir yang lain akan mengikuti jejak dari oknum kepala desa yang melecehkan profesi wartawan,” Ungkap Bung Johan yang saat ini bekerja disalahsatu media cetak nasional kepada wartawan.

Ia berharap Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar dapat segera mengambil langkah tegas terhadap kejadian tersebut, sehingga tidak ada lagi kejadian serupa dikemudian hari.

“Jatuhkan Sanksi Administratif, karna ini bisa menjadi efek jera bagi pejabat – pejabat lainnya di Kabupaten Tangerang, karna yang kita tahu Bupati tidak arogan seperti itu,” Ungkap Bung Johan.

Ia mengaku akan terus mengawal persoalan tersebut hingga dituntaskan oleh bupati Tangerang sehingga tidak lagi ada yang melecehkan profesi yang telah digelutinya selama puluhan tahun.

“Kalau memang tidak ada sanksi, tentunya kita akan melakukan aksi solideritas dengan turun ke jalan menuntut agar oknum kades tersebut dijatuhkan sanksi tegas dari bapak Bupati,” pungkasnya.

Arfaiz./mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan