Musa Weliansyah Anggota DPRD Lebak menyampaikan keinginan, sebaiknya Pemkab Lebak harus melakukan langkah-langkah untuk mempercepat

 Daerah, Kriminal

Lebak, matapost

Musa Weliansyah Anggota DPRD Lebak menyampaikan keinginan, sebaiknya Pemkab Lebak harus melakukan langkah-langkah untuk mempercepat pihak pengusaha tambak mematuhui aturan, dan perda, minggu (06/03).
Jika ini di biarin akan membuat kebocoran Pendapatan Anggaran Asli Daera (PAD) Pemkab Lebak kedepannya. Supaya harus di selesaikan perizinannya, supaya akan meningkatkan PAD lebak yang lebih baik lagi.
Kata Musa Weliansyah, mendesak pemerintah daerah setempat untuk menindak tegas perusahaan tambak udang vaname tanpa izin namun sudah beroperasi, bahkan limbahnya dibuang ke laut sehingga membahayakan terhadap biota laut, akan timbul buruknya ekosistim perariran.
“Kami berharap perusahaan tambak udang yang belum mengantongi izin agar tidak beroperasi,” kata anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah di Lebak, Minggu.

Dia mengatakan, perusahaan tambak udang yang belum mengantongi izin dan tengah proses dan tidak produksi di antaranya di Kecamatan Malingping, PT Segara Berkah Berlimpah (SBB) dan PT Layar Berkembang (LB).
Di Kecamatan Cihara milik perorangan Frans Kurnianto belum melengkapi izin, namun sudah produksi budidaya dari tahun 2021.
Selain itu juga di Kecamatan Wanasalam yakni PT Joncin Agramima Sejahtra belum melengkapi izin dan sudah produksi budidaya dari tahun 2019
Begitu juga di Tanjungpanto Desa Muara Kecamatan Wanasalam milik perorangan Zaydan Darmawan Putra, baru memiliki NIB/Belum memiliki izin dan sudah melakukan produksi budidaya.
“Kami juga berharap pada Pemkab Lebak, setidaknya melakukan minitoring ke lapangan, sehingga dampak-dampak sisoial akan teratasi, dan tidak melakukan biaran”, katanya
Hasan/henry/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan