Jakarta, matapost
Petugas kecamatan nanti akan mendatangi lokasi bangunan yang melanggar IMB untuk melakukan pemberkasan. Senin (14/11)
Kepala Seksi Penindakan Ruang dan Bangunan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan Bonar Ambarita di Jakarta, Pemkot Admis Jakarta Selatan akan panggil sekitar 300 pelanggar IMB.
Dari Bangunan sampai pemagaran dan perusahaan yang sudah di data oleh Pemkot Admis Jakarta Selatan akan mengikuti sidang.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyebutkan pemanggilan 300 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pemanggilan ini di dasari oleh pihak pengaduan masyarakat dan minitoring pihak Dinas, dan bagi melsnggar akan mengikuti sidang yustisi
“Sidang pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan tahun 2022 untuk memberikan efek jera”, katanya Citata Jakarta Selatan Bonar Ambarita
Menurut Citata Jakarta Selatan Bonar Ambarita, bahwa yang pelanggar akan di betikan psnduan dN bimbingan agar tidak melakukan kesalahan ke dua kalinya
“Tahun ini sekitar 300 pelanggar yang kita panggil untuk pemberkasan sidang yustisi,” kata Kepala Seksi Penindakan Ruang dan Bangunan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan Bonar Ambarita di Jakarta, Senin.
Bonar menjelaskan pelaku pelanggar IMB akan menjalani terlebih dahulu pemberkasan yustisi yang digelar serempak di sepuluh kantor kecamatan mulai 16-18 November 2022.
Baca juga :“Capacity Building” SMK Negeri 2 Boyolangu
Kemudian, mereka yang dipanggil terdiri dari pelaku penyelenggara bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal yang terjerat serangkaian proses penindakan karena membangun tidak sesuai izin maupun tanpa IMB.
Pemberkasan yustisi ini dilakukan pada Selasa hingga Kamis di kantor kecamatan masing-masing.
Pada akhirnya, setelah pemberkasan para pelanggar IMB akan diadili dalam sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 November mendatang
Henry / deny / matapost