Suami kejam bacok istrinya di ciduk buser

 Kriminal, Post Metro

Tangerang kab, Matapost

Hf pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya MRA di Sodong Village, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka, Selasa 25 Januari 2022.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, saat ini pelaku HF sudah ditetapkan sebagai tersangka usai membacok sang istri MRA. Suami kejam bacok istrinya di ciduk buser, rabu (26/01).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Polsek Tigaraksa,” katanya, Selasa (25/1).

sopir angkot dan kernet perkosa penumpangnya di hadiahi timah panah oleh buseer. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, lanjut Zain, pelaku kini ditahan dan disangkakan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Baca juga anggota dewan kdrt terhadap istrinya masih dalam penyelidikan.

“Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Zain mengimbau kepada para pria agar dapat menyayangi istri di rumah. Menurutnya, ini pelajaran bagi suami agar tidak melakukan kekerasan terhadap istri.

Arfaiz Mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan