Ternyata Oknum TNI, Praka AS, yang menjadi tersangka penembakan pemimpin redaksi (pemred) media lokal

 Daerah, Kriminal, News

Medan, matapost

Ternyata Oknum TNI, Praka AS, yang menjadi tersangka penembakan pemimpin redaksi (pemred) media lokal di Sumut, Mara Salem Harahap, meninggal dunia. Sebelum meninggal, Praka AS sempat mengeluh sakit. “Benar (meninggal dunia), belum lama ini.

Kata Kapendam I/BB Donald Silitonga saat dimintai konfirmasi, Senin (13/9/2022). Donald mengatakan AS sempat mengeluh sakit di bagian dada. Dia kemudian dibawa ke RS Putri Hijau, Medan, untuk mendapatkan perawatan.

“Pada pukul 19.45 WIB, Praka AS dinyatakan meninggal dunia. Atas meninggalnya Praka AS masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Praka AS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Penembakan di duga  yang menewaskan Mara Salem Harahap. AS diduga terlibat dalam pembunuhan itu dan ditahan oleh Pomdam.

“Tersangka dalam hal ini, sesuai informasi yang dikirim penyidik Polda, yaitu Praka AS (30), anggota satuan dari Siantar,” kata Pangdam I/BB Mayjend Hasanuddin di Pomdam I/BB, Medan, Selasa (27/7).

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Diancam pidana 12 tahun. Manakala perbuatan itu menyebabkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tambahnya.

Hasanuddin juga mengungkap alasan AS dikenai pasal tentang penganiayaan berencana. Dia mengatakan AS awalnya menembak Marsal di bagian paha, bukan untuk membunuh.

“Penyidik melihat sikap batin dan niatan untuk memberikan pelajaran dan bukan untuk membunuh. Arah sasaran itu adalah paha, karena mengenai aorta sehingga pendarahan tidak berhenti,” ucap Hasanuddin. (henry/mp/detik)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan