Tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Dadap, Kabupaten Tangerang, Sutrisno Lukito (SL), yang ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.

 Daerah, Kriminal

Tangerang, matapost

Pihak Polres Metro Tangerang Kota telah tertangkapnya seorang penipu dan kini dalam tahanan Polisi, Rabu (17/05).

Penangkapan tersangka atas dasar dari pelaporan korban, kini SL dalam pihak polisi dan akan di bawa ke Jakarta.

“Kami tangkap SL dari laporan masyarakat, sehingga SL dalam tahanan Polisi”, katanya Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KMPH) Muannas Alaidid

Pihak Polisi akan mengembangkan kasus ini, dan hal ini ia bukan sendiri.

Tetapi Mereka ini pasti ada kawan-kawannya, setidaknya tertangkap SL ini akan menyusul tersangka lainnya.

Tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Dadap, Kabupaten Tangerang, Sutrisno Lukito (SL), yang ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KMPH) Muannas Alaidid, mengaku pihaknya mendapat informasi bahwa Sutrisno Lukito juga masuk dalam DPO Polda Metro Jaya.

Saat Penangkapan oleh anggota Polres Metro Tangerang Kota, dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong kondominium, akhir di tangkap, dikutip disway.id

Informasinya, ada korban (bernama) Robi diajak berinvestasi jangka panjang melalui pembangunan kondominium bernama Condotel Avani yang berlokasi di Bali oleh Sutrisno Lukito,” ujarnya.

Henry / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan