Ribuan hektar hutan lindung di jual belikan, Di kuasai pemilik (cina) mantan Kades, juga mantan Kapolres

 Daerah, Hukum

Heboh jual beli hutan lindung menjadi kebun Klapa sawit Hektaran tanah negara dikuasai mantan Kades, mantan Kapolsek dan oknum Cina.

Kuansing, Matapost. com
Masalah kawasan hutan lindung di desa sungai besar tidak ada abis ceritanya,” hampir semua orang membicarakan hutan lindung yang di kuasai (CINA) 500 hektar.

Lebih hutang lindung ini sudah berubah berdiri Pohon Kelapa Sawit milik Arthur Brown dan Acuan.

Ketika media matapost Reporter Athia menelusuri Tanah Negara yang berpindah kepemilikan ini banyak cerita dari masyarakat yang merasa di rugikan.

Di jamanya kepala Desa Sarial awal mula alih fungsi hutan lindung ini ke cukong (Cina)
pada saat menjabat kepala desa sarial tahun 2007-2013, Kecamatan Pucuk rantau kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) – Riau.

Seperti dalam laporan Athia,” dijelaskan oleh beberapa narasumber dan tokoh masyarakat setempat yang tidak siap di publish identitasnya terkait hutan lindung hingga menjadi kebun sawit, dijelaskan kepada media Matapost.com senin 05//09/2023.

“Awal hutan lindung di desa ini sudah menjadi kebun Sawit dan Hampir seluruh nya habis dibuka saat menjabat kepala desa Sarial.

Saat ini Sarial menjadi Caleg anggota DPRD Kuansing dari Partai Nasdem, dan Kario itu yang bawa oknum-oknum pengusaha kebun sawit itu di sini.

Papar nya Narasumber yang minta namanya di rahasiakan. Nama saya jangan di tulis ya bang. Nanti aku bisa bermasalah ujar sumber mewanti wanti.

Athur Brown alias Pukoi dan Acuan, Pak alim dan banyak yang lainnya seperti kebun sawit kebun melona itu, Kario lah yang bawa mereka dan sekarang pun beliau lagi termasuk yang kelola kebun sawit yang disebut-sebut runggu (2) itu.

Informasinya beliau join dengan alun yang dari Desa perhentian sungkai. Sedangkan Runggu (3) informasi nya kelompok Pak Arifin dari Desa Muara petai yang masuk kelola itu sekarang.

“Dengar-dengar pun ada salah-satu oknum dari APH kitapun tidak begitu pasti atau kah untuk memilik ataupun sebagai membeking saja, kalau nama oknum itu belum begitu kenal.

Untuk lebih detail boleh selidiki”, jelasnya memberi PR

Ipul menjelaskan kalau Runggu (2) itu mengaku pemilik, milik mereka bersama Rio. katanya cuma ada 60 hektar tapi kami bagi dua dengan Rio, saya 30 hektar dan Rio 30 hektar Ungkap ipul 2,9,2023.

Itu dulu pernah kami jual sama Marga aloho tapi sampai almarhum beliau karena belum bayar maka kami ambil lagi, itu sudah mulai kami bersihkan, Karyo jugaaudah dikerjakannya.

“Kalau runggu (3) itu kelompok Arifin dari Muara petai yang masuk, karena Arifin itu masih ponakan Datuk marajo dari Desa sungai besar ini”, Ungkap Zaipul jelas.

Sedangkan narasumber yang berbeda yang tidak siap dipublish identitas nya menjelaskan sejak penebangan pohon hutan di desa sungai besar beliau pun ada maka sebagian paham.

Hampir semua orang paham masalah hutan negara yang dimiliki dan dijual belikan sampai ke orang (Cina)

“Senada dengan yang lain bahwa Saat Kades Sarial terbuka hutan di desa sungai besar dan kario lah pemainnya, Adapun beberapa Ninik mamak sekalipun seperti Datuk marajo.

Lebih banyak lagi Kario. Semua masyarakat menuding dalang perambahan hutan lindung ini Sarial yang sekarang lagi mencalonkan diri sebagai calek DPRD.

“iya senada dengan yang lain namun terkait kebun runggu menurutnya, dari runggu 2-3-4 lebih kurang 1800 hektar dan penebaangan phonya pada tahun 2010-2011.

Iya hutan.li dung ini di babat ada sebagian pohonya.di potong dijual kayunya. Ada sebagian yang di Bakr Karna 1 orang bisa menguasai paling sedikit 30 sampai 100 hektar.

Kalau Arthur Brown menguasai lebih dari 500 Hektar bisa jadi Karna dia punya duit dan bisa beli dari orang orng yang merambah hutan lindung ini.

“Dalam penelusuran Athia,” diduga KARIO yang menjual ke Marga Dalimunte, setelah meninggal dunia itu sekeluarga atas dugaan keracunan pada saat itu tepat nya di Kotabaru Kuantan ilir.

Karena Dalimunte hubungan keluarga dengan Marga sialoho maka sempat diurus nya kebun itu dan beliau pun sudah meninggal dunia sekitar 2 tahun lalu.

Surat jual beli kebun sawit itu belum selesai karena dalam kawasan hutan didug yang masih bermasalah.

“Karena itu dibiarkan nya kebun itu sekian lama sudah siap tanaman tetapi di telantarkan, kuat dugaan karena tidak bisa dipenuhi tentang Surat menyurat oleh penjual kepada pembeli”, pungkasnya.

Salah seorang tokoh yang juga tidak mau nama nya di tulis oleh media,” kalau kebun sawit oknum Cina itu athur Brown dan Acuan.

Awalnya sempat dibuat kebun karet dan setelah itu di alih fungsikan ke menjadi kebun sawit.

Menurutnya, tidak lebih dari 500 hektar walaupun ikut yang 43 hektar Itu.

Yang dimaksud 43 hektar itu, sebenarnya itu 85 hektaran tapi karena kena dorong oleh yang lain maka hanya 43 hektar tambahan itu, mungkin itu atas nama Acuan dan saksi nya kalau tidak salah pak Sarial juga ujar sumber

“Kalau yang dimaksud 20 hektar buat masyarakat atau yang pernah dijanjikan itu, menurutnya saat buka kawasan hutan Pak Alim melalui kelompok tani.

“Saat itu pak Alim bentuk kelompok tani dan buka hutan lindung itu 600 hektar. Melalui rundingan mereka oleh Ninik mamak dari luas 600 hektar berbagi persen, entah Pak Alim yang 60% dan Ninik mamak dikasi 40%.

“Selain itu Sempat ada rundingan tambahan untuk disisipkan 20 hektar buat fasilitas seperti sekolahan dan lain sebagainya.

Ternyata, Sesiap tumbangan tidak ada disisipkan yang 20 hektar itu, habis semua ditanami Sawit, sedangkan fasilitas sekolahan (SD) itu, Bagian dari Pak alim itu bukan dari perundingan yang dimaksud 20 hektar.

“Dari dasar itulah kebun sawit pak Sarial dekat kebun cina itu dan paling banyak itu sekitar 60 hektar, tak sampai lah 80 hektar Seperti yang disanpaikan mereka sebelumnya”, ujar sumber di lapangan.

“Kalau yang disebut-sebut kebun sawit milik oknum kapolres tersebut yang mantan Kapolres di Dharmasraya itu, itu tidak sampai 100 hektar dan Surat kebun nya itu kalau tidak salah gabung ke Surat Ramadi sebagai pemilik kebun melona itu.

Kebun sawit milik pengusaha di sini hampir rata-rata sudah dikelompokkan, jelasnya.

“Selain itu terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kebun oknum Cina athur brown tersebut, diduga ada pemalsuan dokumen, kebun sawit nya itu berlokasi di Dusun (4), tidak seperti yang tertulis dalam Pbb-nya”, tambahnya.

Hal ini Sudah banyak pihak-pihak di konfirmasi oleh media ini, Seperti warga dan Tokoh masyarakat, P3ejabat Desa /kades Yulhendra, mantan kades Sarial sekalian Humas beliau di kebun oknum Cina itu, Namun belum ada tanggapan yang diberikan.

Heran nya lagi sudah beberapa tokoh dan Warga masyarakat dikonfirmasi media ini Termasuk Raplis selaku mantan kades juga tidak tahu sejak kapan pengajuan SPTT/PBBb itu Seolah-olah ada dugaan tidak transparansi.

Laporan : Athia / Matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan