Pemalsuan Data pekerja Di Medan di tangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan di Kota Medan

 Daerah, Kriminal, News

Medan, matapost

Pemalsuan Data pekerja Di Medan di tangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan di Kota Medan, Sumatera Utara mengungkap sindikat pemalsu data prakerja dengan menangkap enam orang tersangka, rabu (06/10).

Pelaku bukan sendiri saja ada sekitar 6 orang sedikat, yakni NS, MSH, AR, IR, RVP dan AK. Menurut pengakuan 6 orang itu ada otak intelektual RVP. RVP ini yang merancang dan strategis cara menipu dan meraup uang lebih banyak lagi.

Menurut Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang yang dikonfirmasi di Medan, Rabu menyebutkan identitas keenam tersangka masing-masing berinisial NS (23), MSH (29), AR (22), IR (25), RVP(23) dan AH.
“dan 6 Tersangka termasuk RVP merupakan otak pelaku kejahatan dari sindikat ini, dan ada juga yang lain yang lansung pada sikorban, itu lagi tahap penyelidikan nanti atau pengembangan,” katanya.
Kata AKBP. Faisal Rahmat Husen, Ia menjelaskan praktik pemalsuan data prakerja ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan terkait dugaan kasus dilanjutkan ke penyelidikan dan berhasil mengamankan keenam tersangka, dengan bermacam-macam dalil.
Pihak polisi dan Petugas turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah unit laptop dan handphone, serta puluhan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) palsu, dan ID Card yang mereka anggap masyarakat di percaya.
Ternyata pihak polisi berhasil dari hasil interogasi, para tersangka melakukan aksinya dengan cara mendaftar ke situs prakerja menggunakan KTP orang lain, lalu mereka melakukan, cara meminta imbalan dan uang jaminan.
Setelah berhasil mendaftarkan via online, dana bantuan dari pemerintah pusat masuk ke rekening dompet digital (OVO) para pelaku, bukan ke peserta yang datanya didaftarkan. “Sementara ini jumlah data yang sudah dipalsukan sebanyak 19.424 dan yang sudah di-‘upload’ sekitar 1.000. Data mereka dapatkan dari media sosial termasuk aplikasi telegram,” ujarnya.
Kata Polisi pihak penyelidik, Dari 6 tersangka ini berhasil melakukan kejahatan yang dilakukan para tersangka selama kurang lebih satu tahun, mereka meraup keuntungan sebesar Rp70 juta hingga 100. juta rupiah, ini sudah termasuk sadikat kejahatan negara. (asdanil/arfaiz/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan