Kasus penganiayaan terhadap kece, napaleon akan terancam di penjara

 Hukum, Kriminal, News

Jakarta, matapost

Menurut Informasin dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung tengah meneliti berkas perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kosman alias Muhammas Kece atau Kace.

Bahwa Napoleon Bonaparte, diduga telah melakukan kekerasan terhadap Muhamad Kece, dengan seganggaja, melukan pengerokan terhadap Muhamad Kece. Maka untuk Napoleon menjadi tersangka, jaksa muda ini akan mengumpulkan data-data untuk menjuratkan pasal-pasal tentang pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan tim jaksa menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan atas nama tersangka Napoleon Bonaparte (NB) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada tanggal 14 Oktober 2021.

“Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka NB diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/115/X/2021/Dittipidum tanggal 13 Oktober 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Kamis 14 Oktober 2021,” kata Leonard.

Kata Jaksa Agung Muda Leonard, akan mempelajari kasus terjadi kekerasan dan penganiaya pada kece oleh pelaku Napaleon. Apabila kasus ini secepatnya akan di tuntaskan, sesuai perbuatan dan emosional Napoleon menjadi tersangka penganiayaan pada kece, belum lama.

(henry/netty/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan