3 saksi minggu depan saat persidangan Kasus Tanah Mesjid Sriwijaya di PN Sumsel, termasuk Jimly harus tepat waktu

 Hukum, Kriminal, News

Palembang, matapost

Saksi akan di panggil tentang pengadaan tanah wakap Mesjid Sriwijaya, pengadaan tanah wakap itu di duga masih dalam tahap sidang, apabila Jumly Asshddqie di panggil 3 di sidang tidak datang maka naik statusnya menjadi dugaan tersangka. rabu (06/10)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) meminta Pembina Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Jimly Asshiddiqie untuk hadir memenuhi panggilan mereka sebagai saksi dalam sidang pembuktian korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Kata Penyidik menilai dengan kapasitasnya tersebut, maka keterangan dari Jimly Asshiddiqie akan sangat membantu menuntaskan perkara ini. Dan Secepatnya di tuntaskan kasus pengadaan tanah peruntukan Mesjid Sriwijaya.

“Jaksa berharap Semua saksi yang belum hadir baik secara virtual ataupun langsung akan kami panggil ulang, karena saksi bisa memberatkan pada terduga korupsi, bahkan sebaliknya, saksi juga bisa menjadi tersangka, apabila 3 kali panggil tidak datang, termasuk Jimly saksi kuat”, katanya Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel M Naimullah, di Palembang, Rabu.

Kejati Sumsel M Naimullah, di Palembang, menjelaskan, Jimly diharapkan untuk hadir sebagai saksi terhadap empat terdakwa (Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, pada sidang pekan depan.

“Kami mengingatkan kembali saksi Jimly, harus datang di minggu depan, agar secepatnya dapat titik mterang pihak hukum dalam menyelesaikan kasus korupsi, Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, bersangkutan tidak hadir bersama tiga saksi lainnya, yakni Toni Aguswara, Marzan A Iskandar, dan Syafri HM Dipi, ini akan di panggil kembali saat 1 haris proses persidangan”, katanya.

(Asril/arfaiz/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan