Nurlela mengungkap Dadan melakukan transaksi Rp 3,78 miliar dalam sehari.

 Hukum, Nasional

Jakarta – matapost.com

Mahkamah Agung di duga Sarang penyamun, oknum jaksa agung tak tanggung-tanggung mainnya, selasa (02/01)

Masih ada main suap lembaga tertinggi ini, untuk memperkaya diri.

Terdakwa HH masih bisa mengelak saat di tanya oleh JPU.

Lembaga tertinggi masih saja main korupsi dann gaji sudah besar, masih bisa korupsi.

Saksi Nuelela seorang pegawai bank menyatakan HH kasus suapnya.

Bahkan antara jaksa di daerah geger mendengar HH main suapnya tak tanggung-tanggung.

“Kami minta pada PJU dan ketua hakim agar terdakwa di hukum berat dan uang yang sudah di tarik kembalikan kenegara”, katanya Samsudin, SH, MH aktivis.

Menurut Samsudin, bahwa terdakwa ini tercatat kasus suap terbesar pada tahun 2023.

Menurut Jaksa menghadirkan pegawai bank, Nurlela Kotdriyah, sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

Nurlela mengungkap Dadan melakukan transaksi Rp 3,78 miliar dalam sehari.

Mulanya, jaksa menanyakan berapa kali Dadan Tri Yudianto melakukan penarikan uang tunai pada 29 Maret 2022.

Nurlela mengatakan Dadan menarik tunai dua kali dengan nominal Rp 3 miliar dan Rp 600 juta.

“Untuk transaksinya sendiri seperti apa saat itu? Ada berapa kali transaksi yang dilakukan oleh Pak Dadan saat itu?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Ada dua kali tarikan, ada kiriman uang juga, ada setoran,” jawab Nurlela, dikutip detik.com.

“Saudara masih ingat berapa kali yang penarikan tadi itu?” tanya jaksa.
“Dua kali penarikan, Pak,” jawab Nurlela.

“Berapa nominalnya masing-masing?” tanya jaksa.

“Rp 3 miliar sama Rp 600 juta,” jawab Nurlela.

Jaksa juga menanyakan Dadan melakukan transfer ke siapa saja pada tanggal tersebut. Namun, Nurlela mengaku lupa.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nurlela.

Dalam BAP itu, Nurlela menjelaskan Dadan melakukan penarikan tunai sebanyak tiga kali dengan nominal masing-masing Rp 3 miliar, Rp 600 juta, dan Rp 180 juta pada 29 Maret 2022.

Dadi / henry / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan