Kejati Sultra, sudah tepat sasaran. Bahkan belau cukup berani menetapkan tersangka kasus korupsi

 Daerah, Hukum, News

Kendari, matapost

Kejati Sultra, sudah tepat sasaran. Bahkan belau cukup berani menetapkan tersangka kasus korupsi. Keberanian Kejati Sulta itu di dukung oleh pihak Kejagung RI di jakarta., selasa (02/11)

Kasus Korupsi oleh PT. RMi, PT. NPM dan PT.PN Sarjono menjelaskan, terkait barang bukti yang dilelang tersebut merupakan tiga perkara koorporasi 3 perusahaan yang melakukan aktivitas di atas lahan izin usaha pertambangan (IUP) PT Bosisi,

PT Rockstone Mining Indonesia, PT Nutural Persada Mandiri, dan PT Pertambangan Nusantara. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp14,9 miliar dari hasil lelang barang sitaan kasus Undang-Undang Minerba dan Kehutanan yang terjadi di lahan PT Bosisi Konawe Utara (Konut).

Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin di Kendari, Selasa, mengatakan kejaksaan di wilayah hukum Konawe bekerja sama dengan Kejagung RI dapat berkontribusi bagi negara dengan menyetor uang sejumlah Rp14,9 miliar.

“Uang yang diserahkan ini didapatkan dari lelang barang rampasan yang telah disita. Dimana perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,” kata Sarjono.

Kejati Sultra telah menetapkan tersangkah, sudah sesuai undang-undang korupsi. Bahkan penetapan keputusan tetap telah di tanda tangani oleh tersangka korupsi.

doni/henry/netty/mp/ant

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan