Simanjuntak akan menetapkan koruptor menjadi tersangka hukuman mati.

 Hukum, Kriminal, Post Metro

Jakarta, matapost

Simanjuntak akan menetapkan koruptor menjadi tersangka hukuman mati. Hukam mati itu akan berdasarkan maling uang negara, kalau sudah berat bisa saja mati, selasa (02/11).

Kalau hukuman itu akan di katagori, ang berat, ang sedang dan yang kecil. Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi sebagaimana dia katakan dalam taklimat kepada para pimpinan di lingkungan kejaksaan dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan hukuman mati bagi koruptor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, belum lama ini.

Ia menjelaskan, peluang hukuman mati bagi koruptor dibuka yang tengah dikaji Burhanuddin yakni untuk kasus seperti Asabri dan Jiwasraya. Karena, kedua kasus megakorupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat maupun prajurit.

“Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua,” kata Simanjuntak.

Kata Simanjuntak, Mudah-mudahan kasus besar yang melibatkan triliunan akan di hukum mati, kalau masih di bawa miliaran, kemungkinan 17 hingga 18 tahun penjara.

henry/deny/mp/ant

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan