Polres Metro Kota Tangerang Ringkus Dua Kelompok Curas dan Kekerasan

 Daerah, Kriminal

Tangerang Kota, matapost.com

Polres Metro Tangerang Kota melalui Konferensi Pers mengabarkan keberhasilannya mengungkap Dua kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerasan terhadap anak, di lobby Polres Metro Kota Tangerang, Sabtu (11/06).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si di hadapan para awak media menyatakan bahwa pengungkapan berawal dari adanya dua laporan masyarakat pada Polsek Ciledug pada tanggal 8 Juni 2022.

“Masyarakat melaporkan bahwa di lingkungan tempat tinggal mereka telah terjadi tindak pidana kejahatan, yang menimpa pada seorang anak dengan mengakibatkan korban mengalami luka-luka,

pada hari Senin 06 Juni 2022 sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan H. Sapri RT. 03 RW. 10, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang dan di Wisma Tajur Ciledug,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.I.K.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan bahwa, anggota Kami dari unit Reskrim Polsek Ciledug setelah menerima laporan, melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sekaligus melihat bukti rekaman CCTV.

“Dari olah TKP di dapat bahwa yang melakukan pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan tersebut dilakukan oleh oknum pelaku beralamat di daerah Jombang Ciputat Kota Tangerang Selatan” imbuhnya.

Berdasarkan data informasi yang diperoleh di lapangan, Kapolres Metro Tangerang Kota memerintahkan Kapolsek Ciledug Kompol Noor Maghantara, S.I.K., agar memerintahkan petugas unit reskrim Polsek Ciledug melakukan penyelidikan di daerah yang diduga tempat tinggal para Pelaku.

Petugas Reskrim Polsek Ciledug yang melakukan pengejaran pelaku berhasil menangkapnya, namun sayang di saat sedang di lakukan pengembangan barang bukti.

Kedua pelaku berusaha melarikan diri hingga petugas memberi tembakan peringatan.

“Setelah tembakan peringatan tak di hiraukan, maka petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kirinya” papar Kapolres.

Di tempat terpisah, anggota Opsnal unit V Satresmob Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan Ipda Adityo Wijanarko, S.H., yang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang lain.

Berhasil mengamankan kedua pelaku yang berbeda, yaitu wilayah Nerogtog Pinang Kota Tangerang dan Semanan Kalideres Jakarta – Barat.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan kemudian di interogasi dan di minta koperatif untuk menunjukkan barang-bukti alat maupun hasil kejahatannya, namun kedua pelaku malah berusaha melarikan diri.

Hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku yang berinisial JN dan FS. JN di tembak di betis Kaki kanannya dan FS di betis kirinya.

“Kini kedua pelaku berikut barang bukti dari hasil kejahatan beserta lainnya langsung dibawa dan di amankan ke Unit V Satresmob Polres Metro Tangerang Kota,” tutup Kapolres Zain Dwi Nugroho

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, kini ke Empat (4) pelaku yang telah diamankan, di jerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun dan maksimal 12 tahun.

Red / matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan