Pengacara Hasto sekjen PDIP Berlebihan, saat pertanyaan terlalu berbelit.

 Hukum, Nasional

Jakarta, matapost.com

Pengecara Hasto sekjen PDIP, Febri Diansyah berbagai macam cara untuk mencari kelemahan pihak pengadilan Tipikor Jakarta.

Sehingga kelemahan itu akan ada nilainya saat Hakim memberikan pengurangan hukum.

Pihak Pengadilan Tipikor tidak pengaruh sedikit pun pertanyaan dari Febri pengacara Hasto.

Namanya penyidik, tentu ia juga punya trik untuk menangkap tersangka.

Yang terpenting ada dugaan suap itu juga penjahat negara.

Tak terlepas KPK ada izin untuk dewas itu, cuma tiori.

Dasarnya setidak penyidik mempunyai kewenangan untuk mencari data, asal sesuai prosedur.

Mungkin KPK mempunyai ini siatif agar tersangka menjadi terdakwa itu kan juga penyelidikan.

“Mungkin KPK sudah mempunyai SOP untuk menangkap tersangka, apa urusannya dengan izin dewas”, tuturnya pihak penyidik.

Menurut informasi bahwa pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, terlalu banyak ekting dalam sidang.

Sah-sah saja ia mencecar ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, soal kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan.

Febri menanyakan apakah penyadapan KPK sah jika tidak mendapat izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Fatahillah Akbar dihadirkan jaksa KPK sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Mulanya, Febri bertanya ke Fatah soal sejak kapan kewenangan KPK melakukan penyadapan.

“Yang saudara ahli ketahui, kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan itu sudah sejak kapan?” tanya Febri dikutip media sosial.

(hen / reri)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan