Pihaknya seolah tidak tahu dan tidak menganali pengadaan barang jasa, tentang pembelian helikopter AW-101

 Hukum, Nasional

Jakarta, matapost.

Jaksa bertanya kepada Fachri di ruang sidang, tetapi jawabnya agak-agak begitu.

“Kami juga tanya, sudah sesuai pekerjaan kami, kami juga sudah di atur oleh undang-undang”, katanya Jaksa bertanya kepada Fachri di ruang sidang.

Baca juga : Aiptu Ismail Bolong ngoceh kalau uang 6 milyar di berikan ke jendral AA.

Pihaknya seolah tidak tahu dan tidak menganali pengadaan barang jasa, tentang pembelian helikopter AW-101, itu dan ia diduga memberikan ketegangan dalam persidangan.

Pertanyaan PJU simple, tetapi jawabnya terdakwa aga berkelit-kelit membuatkan pusing para hakim Tipikor di Jakarta. Dikutip kompastv.

Baca juga : Karena keadaan Lukas Enembe akhirnya di batalkan pemeriksaan ke dua kalinya.

Kayaknya terdakwa menjawab seolah_olah membingungkan para hakim saat dalam persidang Tipikor.

Persidangan kasus dugaan korupsi Pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat diwarnai ketegangan.

Sebab, seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut emosi.

Bahkan, sampai menghardik jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat itu tengah mengajukan pertanyaan.

Adalah Marsekal Pertama Fachri Adamy, perwira tinggi TNI Angkatan Udara (AU) yang kedapatan emosi dalam sidang yang menjerat Direktur PT Diratama Mandiri Irfan Kurnia Saleh itu.

Marsekal Fachri yang kini menjabat Direktur Pusat Kelaikan Keselamatan Terbang dan Kerja TNI AU atau Puslaiklambangjaau marah dan emosi karena dicecar jaksa KPK terkait Pembatalan Kontrak soal Pengadaan Helikopter AW-101 tahun 2016-2017.

Diketahui, pada 2016 Fachri menjabat Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisadaau) bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Helikopter AW-101.

Peristiwa Marsekal Fachri emosi itu bermula ketika jaksa bertanya kepada yang bersangkutan soal Surat Panglima bernomor Nomor: B/4091/IX/2016.

“Apakah saksi pernah melihat atau mengetahui adanya surat dari Panglima TNI AU yang isinya terkait pembatalan kontrak, tahu?” kata Jaksa bertanya kepada Fachri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).

Doni / Deni / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan