Setelah ditentukan batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat bagi PSE yang telah beroperasi

 Hukum, Nasional

Jakarta, matapost com

Deputi V KSP Jaleswari Pramord Hawardani dalam, keterangan pers di Jakarta mengatakan ia berharap harus ada pengawasan yang penguna dijital atau online agar ada dasar hukumnya.

Jika ini ada pengwasan tentang adanya pihak penguna ruang digital dan online aka aman.

“Seperti bank-bank, data negara, dan media yang mengunakan digital dan online tidak gampang di bobol oleh penjahat digital dan online”, katanya Deputi V KSP Jaleswari Pramord Hawardani dalam

Menurut ia, Pihak kepala kantor staf Presiden-RI Kantor Staf Presiden (KSP) meminta adanya sinergi kementerian/lembaga (K/L) dalam menekan kejahatan siber .

Maka dengan segera mengimplementasikan dan mengawasi Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Setelah ditentukan batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat bagi PSE yang telah beroperasi.

Maka, sekarang harus ada tim khusus di masing-masing sektor K/L yang mengawasi implementasinya. Dikutip Antara.com

Ini demi menciptakan ruang digital yang aman,” kata Deputi V KSP Jaleswari Pramord Hawardani dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.

Jaleswari menyerukan perlunya sinkronisasi peraturan dari masing-masing K/L agar ada mekanisme bersama sehingga upaya perlindungan ruang digital publik dapat dilakukan secara terintegrasi dan paripurna.

Deni / Yanti / Eri / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan