Tukang Parkir di Jombang Perkosa Dua Putrinya Sendiri dari sekolah dasar.

 Kriminal, Nasional, News

Jombang, matapost.

Kelakuan pria berinisial HRS (36) sungguh bejat. Warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, tega memperkosa dua putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Kedua korban masing-masing berusia 16 dan 14 tahun. Perkosaan itu pun dilakukannya berkali-kali, rabu (29/09).

Bapak bejat yang sehari-hari sebagai tukang parkir tersebut awalnya menyetubuhi anak kandungnya yang pertama saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Tak puas dengan anak pertamanya, kemudian pelaku memperkosa anak keduanya sebanyak 4 kali.”Pemerkosaan itu dilakukan di rumah tersangka di dalam kamar jam 24.00 WIB”.

Pemerkosaan terhadap putri keduanya bermula pada 20 Juni 2021 jam 04.30 WIB. Aksi bejat ini kemudian diulangi lagi kesokan harinya pukul 20.00 WIB dan kembali dilakukan pada 27 Juni serta terakhir 4 Agustus lalu.

“Kejadian yang terakhir yang mengetahui adalah ibunya sendiri. Kondisi kedua korban tidak hamil,” Agus Setyani di Mapolres Jombang, Selasa (31/8/2021).

Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu terungkap atas laporan ibu korban berinisial SUM. Polisi pun langsung menangkap dan membawa pelaku ke Mapolres Jombang.

Gadis 14 Tahun Jadi Korban Perkosaan Ayah dan Kakak Kandung Selama 3 Tahun Kisah pak Jumali, Kakek 80 Tahun

Saat itu, kata Agus, ibunya sedang masak di dapur kemudian mengetahui tersangka keluar dari kamar anaknya dengan hanya menggunakan sarung.

Karena curiga, ibu korban pun menanyakan perihal kejadian yang dialami anaknya. Tak pelak, anak gadisnya mengakui jika telah diperkosa oleh bapak kandungnya sendiri.

Peristiwa memilukan tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Peterongan Jombang.Tepat 18 Agustus lalu, pelaku diringkus polisi di rumahnya beserta barang buktinya berupa pakaian kedua korban.

“Selama ini hubungan pelaku dengan istrinya harmonis saja. Pelaku tergoda kemolekan tubuh anaknya dan melakukan dengan ancaman,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas undang undanh nomor 23 tahun 2002 tentahg perlindungan anak.

“Ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun maksimal 20 tahun atau hukuman kebiri,” ujar Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani.

Arfaiz Mp/henry/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan