DPP Partai Demokrat terhadap 12 anggota kongres tahun lalu sempat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

 Hukum, News, Politik

Putusan untuk perkara nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu dibacakan oleh Hakim Saifudin di PN Jakarta Pusat, Kamis. Terkait putusan itu, pengacara pihak tergugat, Rusdiansyah, menyambut baik sikap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Jakarta, matapost

DPP Partai Demokrat terhadap 12 anggota kongres tahun lalu sempat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan yang diajukan oleh dua pengurus DPP Partai Demokrat terhadap 12 anggota kongres luar biasa (KLB) terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

Persidangan ini akan dasarnya, “Memutuskan gugatan tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusannya sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis kelompok KLB yang diterima di Jakarta, Kamis.

Putusan untuk perkara nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu dibacakan oleh Hakim Saifudin di PN Jakarta Pusat, Kamis. Terkait putusan itu, pengacara pihak tergugat, Rusdiansyah, menyambut baik sikap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

“Terima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini,” kata Rusdiansyah sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang sama.

KLB yang sempat bersitegang dalam kongres di medan dan bali. Namun kamis, tadi sudah di putuskan, bahwa pihak tergugat Rusdiansyah menyambut baik dalam keputusan yang di jatukan sama hakim. (Henry/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan