Gugatan partai Perindo Kuasa hukum tergugat belum mendaftarkan diri di PN sebagai kuasa tergugat.

 Hukum, Politik

Jalarta, Matapost.com

Gugatan Perdata Nomor 145/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.partai Perindo Penggugat atas nama RENI Anggota Partai Perindo selaku Penggugat melawan Tergugat I Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP Partai Perindo) dan Tergugat II Saiful Hamid anggota DPRD Dapil III Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir dengan nomor
Makin panas.

Dalam sidang perdata /partai Perindo diungkapkan Ketua majelis hakim Ketut Kartana, SH., MHum., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/5-2022).

Sebagaimana yang terlihat dalam perkara gugatan perselisihan internal partai politik tersebut pihak penggugat hadir lengkap, sedangkan pihak tergugat I dan II dihadiri oleh kuasa hukumnya.

Sementara kuasa hukum para turut tergugat I, II dan III hadir, namun belum mendaftarkannya di ptsp Pengadilan.
Majelis hakim memerintahkan supaya mendaftar dulu, Karna peraturan sidang kuasa hukum harus mendaftarkan dulu sebagai kuasa dan di kuasakan.

“Karena ini perkara perselisihan internal partai, ini bukan perkara perdata biasa, maka tidak dikenal mediasi dan harus diputus dalam waktu 60 hari terhitung sejak gugatan diterima para pihak tergugat dan para pihak turut tergugat.

Sebab itu, persidangan ditunda Minggu depan untuk menunggu jawaban dari para pihak,” kata Ketua majelis hakim setelah menerima gugatan penggugat yang dianggap dibacakan sesuai kesepakatan bersama antara kuasa hukum penggugat dengan para pihak, Senin (23/5-2022).

Sebagaimana diketahui Reni yang merupakan anggota Partai Perindo melalui kuasa hukum Achmad Cholifah Alami, SH., C.NSP.C.CL , Hario Setyo Wijanarko, SH.,C.NSP,.C.CL dan Tandry Laksana, SH dari LawFirm “DSW & Partners” mengajukan

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia ( MP DPP-Partai Perindo) sebagai tergugat I dan Saiful Hamid anggota DPRD Dapil III Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (Pali) sebagai tergugat II.

Hario Setyo Wijanarko, SH., C.NSP,. C.CL., (masker), Achmad Cholifah Alami, SH., C.NSP.C.CL ,(tengah) Hario dan Tandry laksana, SH dari LawFirm “DSW & Partners”

Menurut gugatan penggugat disebutkan, tergugat I terkesan tidak melaksanakan tugasnya sebagai perangkat partai yang memiliki kewajiban dalam menyelesaikan perselisihan internal partai.

Yang tergugat II telah dengan nyata – nyata tidak memenuhi pernyataan yang dibuat dan ditandatangani sendiri untuk melakukan pembayaran Dana Kompensasi Caleg kepada penggugat.

Penggugat, tambahnya, dengan setia mengikuti, menjalankan perintah organisasi dan mengorbankan haknya atas perolehan suara, bahkan merelakan seluruh konstituennya kepada tergugat II, agar tergugat II dapat menjadi anggota parlemen di Kabupaten Pali.

Disebutnya, bahwa tergugat II tertanggal 9 April 2020 telah membuat pernyataan yang berbunyinya ; “Apabila saya tidak melakukan pembayaran kompensasi, saya bersedia menerima sanksi dari Partai Perindo”.

Bahkan pernyataan tersebut, tambahnya, ditandatanganinya dan ditujukan pada DPW Partai Perindo Provinsi Sumsel (turut tergugat II) yang tembusannya kepada DPD Partai Perindo Kabupaten Pali.

Namun, kata kuasa hukum penggugat, tergugat II hingga gugatan ini diajukan, bahkan sampai pada pemeriksaan perkara tergugat I dan II tidak melaksanakan perintah partai terkait pernyataan yang dibuat dan ditandatangani tergugat II dan penggugat yang merupakan anggota Partai Perindo jelas mengalami kerugian baik materi maupun immateril atas sikap tergugat II.

Disamping itu, penggugat juga menyertakan, DPP- Partai Perindo besutan Tanu sudibyo sebagai turut tergugat I, DPW- Perindo sebagai turut tergugat II dan DPD-Perindo sebagai turut tergugat III.

Penggugat melalui kuasa hukumnya, mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum, serta tergugat II tidak menjalankan keputusan partai.

Selain itu, kuasa hukum juga, mohon agar memerintahkan turut tergugat I memberikan sanksi kepada tergugat II berupa, pemberhentian selamanya atau setidaknya pemberhentian sementara sebagai anggota Partai Perindo.

Bahkan penggugat mohon, agar tergugat I dan II memberikan ganti kerugian immateril sebesar Rp 3 miliar secara tanggung renteng sekaligus kepada penggugat, disamping membayar uang paksa sebesar Rp 500 ribu/hari atas keterlambatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

RENI yang merupakan Anggota Partai Perindo selaku Penggugat melawan Tergugat I Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP Partai Perindo) dan Tergugat II Saiful Hamid anggota DPRD Dapil III Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir.

diketahui, hari ini LAWFIRM DSW & PARTNERS selaku Kuasa Hukum Reni mendapatkan surat tanggapan dari Mahkamah Partai Perindo, hal tersebut di benarkan oleh Advokat. Achmad Cholifah Alami, S.H.,C.NSP.,C.CL

Saat dimintai klarifikasi nya oleh Awakmedia di Law Firm DSW & Partners yang berkantor di Ruko Kokan Blok C.19 Kelapa Gading Jakarta Utara pada senin 30/5/2022

” kami sampaikan kepada awak media, Bahwa benar kami telah menerima Surat dari Mahkamah Partai Perindo perihal : Tanggapan (Dismisal) atas permohonan penyelesaian perselisihan Internal Partai, namun ada beberapa hal penting yang harus kami sampaikan agar menjadi edukasi terhadap politik Indonesia :

Tanggapan Mahkamah Partai Perindo tertanggal 30 Mei 2022 adalah tidak berlaku dan menunjukan ketidak profesionalannya didalam menyelesaikan perselisihan internal partai, dimana tanggapan tersebut dilakukan setelah kami melakukan gugatan Parpol di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

Artinya salah satu alasan kami menggugat adalah karena tidak ada nya penyelesaian atas perselisihan internal partai oleh Mahkamah Partai Perindo yang harusnya sudah dapat diselesaikan sebelum kami melakukan upaya hukum gugatan parpol.

Dapat kami sampaikan Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Anggaran Dasar PERINDO yang berbunyi, “Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internal partai”, dan ayat (4) yang berbunyi.

“Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan paling lambat 30 hari”, jo. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang berbunyi,

“Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik” berdasarkan AD/ART tersebut

Jelas dan terang bahwa tanggapan mahkamah partai yang dibuat tanggal tanggal 30 Mei 2022 telah bertentangan dengan AD/ART Partai Perindo. Bahwa meskipun demikian, Kami akan segera memberikan jawaban atas tanggapan dari Mahkamah Partai ” jelas Advokat Alam.

Red/matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan