Berharap adanya bantuan yang nantinya dapat diberikan dari bakal calon Gubernur Banten tersebut ketua RW 017. Curug

 Kriminal, Politik

Kembali pelecehan profesi wartawan terulang ketika liputan Calon Gubernur di usir jawara mantan ketua RW 017. Curug

Tangerang, Matapost

Berharap dapat bantuan dari calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany mantan RW usir wartawan yang meliput kedatangan mantan Walikota Tangsel ini di perumahan Griya Karawaci.

Baru calon Gubernur udah pakai tangan besi ujar rekan jurnlis. Kalau maunya seperti ini kita boikot aja kegiatan Airin sambung rekan wartawan yang liputan calon Gubernur Banten ini.

Kembali pelecehan profesi wartawan terulang,  kini diwiliayah lingkungan Perumahan Griya Karawaci RW 16 Kelurahan Sukabakti. Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten.

Oknum Jawara Mantan RW 017 berinisial B, mencegat awak media ketika liputan kedatangan bakal calon Gubernur Banten, saat ini Airin diusung dari Fraksi Partai Golkar.

Bu Cagub Airin Rachmi Diany, wartawan ditolak untuk meliput, serta diusir teriak salah satu rekan media mengambil alih perhatian dari jawara yang menghadang awak media.

Oknum B dengan nada kasar dan hendak memukul wartawan, sampai ada beberapa warga dilokasi yang melerai.

” wartawan tidak boleh masuk yang ngundang kalian siapa, tunggu diluar saja ini acara khusus buat warga griya” ucap oknum B dengan lantang dan penuh emosi, Sabtu (04/02/2023).

tidak diketahui sebabnya oknum B tidak memberikan ruang atas kehadiran para awak media, sehingga ia mempersilahkan awak media tidak berada dilokasi acara.

hal senada disampaikan oleh ketua RW 17, sebagai penyelenggara acara tersebut, menjelaskan, bahwa Blusukan Ibu Airin Bakal Calon Gubernur Banten.

Atas undangan warga lingkungan Griya, dimana ia  berharap adanya bantuan yang nantinya dapat diberikan dari bakal calon Gubernur Banten tersebut.

” jujur saya tidak mengetahui, kalau ada warga saya yang mengusir wartawan, nanti saya koordinasikan dengan beliau,” ucap Ketua RW 17, kepada awak Media.

Perihal kejadian ini Ketua LSM BARATA (Barisan Perjuangan Rakyat Jelata) . Hilman Saleh Harahap, atau akrab sapaan Bung Harahap, Menyatakan ” ini jelas pelecehan Profesi Wartawan, dimana sudah jelas telah melanggar Undang Undang Pers nomor 40 Tahun 1999.

Dimana setiap orang/warga negara harus bisa dapat membantu/memberikan informasi, agar bisa dapat dipublikasikan

”Dalam pasal 1, Dalam Undang-undang , yang dimaksud adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,

menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran.

siapapun tidak boleh menghalangi tugas seorang Jurnalis, sesuai pasal 18 ayat 1 UU Pers.

Tersebut setiap orang yg melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yg berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Lima Ratus juta Rupiah

F41Z/Sur / mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan