2 (DUA) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN DAN

 Hukum, Kriminal

Jakarta, matapost.com

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021. Selasa (10/05)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana ia menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa yaitu, ITR selaku Vice President Legal PT NS Bluescope Indonesia, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021;

AC selaku Tenaga Ahli di Bagian Development System pada Pusat Data Sistem Informasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021”, katanya Dr. Ketut Sumedana.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

(K.3.3.1/henry/mp)

 

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan