Ujang Karta menghalang-halangi pihak Penyidik yang sedang berjalan, akan di kenakan sanksi Pasal 221KUHAP

 Ekonomi, Hukum

Tangerang, matapost.com

Pihak penyidik tidak terima saat di halang-halang oleh Kakak Ipar dari Sekdes Kohod Ujang Karta akan di tangkap oleh mabes polri di tahan, selasa (11/02).

Saat di geledah oleh pihak penyidik Mabes Polri untuk melengkapi data dari surat KTP, KK Pemohon, Kwitansi Pembayaran tanah, dan rekap warga yang pemilik yang di buat oleh pelaku.

Ketika di galedah Rumah Sekdes Kohod dan Kades, saat itu yang ada di rumah Ujang Karta.

Untuk Ujang akan di buatkan surat penagkapan, minggu ini akan di jemput Ujang Kakak ipar sekdes Kohod.

Pihak akan membuat surat tangkap, karena menghalang-halang tugas penyidik.

Ujang di kenakan pasal 221 KUHAP Dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.

Pertama, dalam pasal 221 ayat (1) KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kedua, dalam ayat (2) dari pasal 221 KUH Pidana ini merupakan suatu alasan penghapus pidana.

Alasan penghapus pidana ini merupakan alasan penghapus pidana khusus.

Kakak ipar dari Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, Marmadi, sempat melarang tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita komputer.

Adapun penggeledahan dilakukan di rumah Ujang Karta yang terletak di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam.

Marmadi melarang tim penyidik untuk menyita komputer milik Ujang Karta dengan alasan bahwa perangkat tersebut digunakan untuk bekerja.

Mendengar jawaban itu, Marmadi langsung melarang dan meminta tim penyidik untuk tidak mengambil komputer milik Ujang Karta.

“Jangan, jangan, itu jangan diambil,” kata Marmadi dengan suara yang mulai meninggi.

Ketika tim penyidik menanyakan alasan larangannya, Marmadi menjelaskan dengan nada terbata-bata, sehingga penjelasannya tidak dapat diterima oleh pihak penyidik.

(henry / feri)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan