PT Kehamilan Sehat Sejahtera Bisa di bawa ke pengadilan hubungan Industria oleh karyawanya.

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang kota, matapost.

Klinik ini bisa di bawa ke hukum dan ham. Sudah melantarkan pegawainya, dalam ke adaan ketakutan dan kalut semua karyawan dikumpulkam diruang tengah, dikelilingi oleh tim dari pihak Pak Agus”, orang kantor pusat. Apa yang di alami karwan Klinik Kehamilan PT KSS Cipondoh juga di alami karyawan klinik Poris indah.

Menurut keterangan dari pasien Rendi, tapi lucunya di sini Agus dan pengacaranya ini menanyakan perihal surat resign kepada kami. Namun kami hanya terdiam. Karena kami lagi-lagi benar-benar ketakutan, kaget, syok dan tidak bisa berbuat apa-apa. Pihaknya akan upaya melaporkan ke Kuhum dan Ham

“Akhirnya kami dikeluarkan dari klinik Kehamilan Sehat Deluxe Cipondoh dan dirumahkan oleh Agus Jatmika Soegiarto. PT. KSS. Sejak tanggal 09/04/2021 sampai saat ini hak kami sebagai karyawan pun belum terpenuhi”, katanya Rendi.

Menurut Agus, Bahkan berkali-kali kami meminta Paklaring (surat pengalaman kerja) kepada HRD yaitu Ibu Delia Wendyana Stani, namun PT. KSS tetap tidak mau memberikan. Alasan perusahaan tidak mau memberikan karena kami tidak datang ke kantor pusat lewat panggilan melalui email.

Lagi pula, sedangkan karyawan yang sudah datang memenuhi panggilan lewat email tersebut jauh-jauh dari Tangerang ke kantor pusat PT. KSS (lokasi berada di Perumahan Taman Modern, Cakung, Jakarta Timur) saja tidak dihiraukan oleh mereka,

“Jangankan diberikan Paklaring. Mereka tidak dianggap sama sekali disana, dan pulang dengan tangan kosong. Kami menginginkan Paklaring tersebut karena kami membutuhkan dokumen tersebut untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan dan juga untuk melamar pekerjaan di tempat lain dengan ke ahlian kami”, katanya agus.

Kami berharap PT. KSS memberikan uang THR, pesangon dan gaji selama kami dirumahkan. H Tedy Subrata SH MH menanggapi keributan antara karyawan dan perusahaan supaya di selesaikan dengan baik.

“Upah kerja adalah hak dari pekerja. Paklaring adalah hak pekerja. Jika hal-hal tersebut tidak diberikan, maka perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum Perusahaan dapat digugat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)”, katanya H. Tedy Subrata, mantan anggota parlemen Kota Tangerang. (arfaiz/henry/netty)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan