Ada suratnya tapi belum di beritahukan menjadi cacat formil. Kalau dia tidak tahu surat itu palsu tidak bisa di pidana,

 Daerah, Hukum

Tangerang, Matapost.com

Sidang lanjutan peraperadilan di jadwalkan jam 14 siang molor 1 jam Karna pihak termohon Polda Metro jaya dan Polrestro Tangerang Kota belum datang. Sedangkan pihak pemohon sudah datang dari jam 11 siang.

Hakim tunggang Rusdiyanto SH MH membuka sidang pukul 15, selesai pukul 17,30.

pihak termohon menghadirkan saksi ahli Doktor Rasman wirawan Markum SH MH hum Kombes purnawirawan difisi utama polri.

Dosen fakultas.hukum UNKRIS jati waringin hukum pidana. Hakim menanyakan saksi yang sudah di sumpah denga bahasa ke ahlianya, Saksi apakah mengerti perkara yang di sidangkan tanya hakim. sudah mengerti perkara yang di sidangkan ini jawabnya.

Kuasa hukum pemohon dalam dalam pertanyaannya, Membuat surat palsu sudah ada surat dan memasukan data orang lain juga bisa di sebut surat palsu.

Ada surat palsu dan tidak bisa di pidana.
Gigi palsu dan rambut palsu tidak bisa di pidana jawab saksi ahli membingungkan. Kalau barang palsu tersebut di pergunakan bisa di pidana.

Baik yang membuat sendiri maupun orang lain yang membuat dan saat itu di pergunakan bisa di katakan menggunakan surat palsu padahal dia tidak tahu.

Kalau dia tidak tahu surat itu palsu tidak bisa di pidana. Jawab saksi membuat suasana persidangan makin tegang.

Ada sesuatu surat untuk mbuat ijin usaha.di dalam surat tersebut memakai nik orang lain.

Pendapat ahli. Karna surat sudah di pakai penggunaan surat bisa masuk pasal 263. Sidang praperadilan hanya 7 hari kalau di putus 8 hari putusan peraperadilan cacat hukum.

Ketentuan perma no 4, untuk menilai penetapan tersangka harus miliki 2alat bukti. Tanpa aset formil tidak bisa di tetapkan sebagai tersangka.
Ketika polisi menangkap harus di sertai surat ujar saksi ahli hukum pidana.

Sebelum sidang mendengarkan kesaksian ahli pemohon maupun termohon mengajukan surat bukti.
Pemohon mengajukan 32 surat bukti,

Sedangkan Termohon belum mengajukan surat bukti tambahan, Tetapi menghadirkan saksi ahli pidana.

Setelah ada putusan konstitusi yang sudah di putus tahun 2015. Sah tidaknya penetapan tersangka. Sahnya tidak penggeledahan. Sahnya tidaknya penyitaan.

Di mohon kan praperadilan atas penangkapan tidak sah. Peraturan Kapolri tahun 2006. Yang di lihat formilnya bukan materilnya.

Penetapan tersangka pasal 164kuhap 1 alat bukti. Atau 2 alat bukti. Barang bukti sama dijelaskan alat alat bukti.

Pasal 164 di dukung minimal 2 alat bukti. Kalau tidak terpenuhi tidak dapat di tetapkan tersangka. Setatus Lidik jadi sidik harus di gelar perkara. Sudah di atur peraturan Kapolri nomor 6. Petunjuk dan keterangan tersangka.

Pemalsuan surat di pasal 263  Pembuat surat palsu seseorang menciptakan surat tersebut se olah olah asli padahal palsu.

Membuat surat palsu sudah ada surat dan memasukan data orang lain juga bisa di sebut surat palsu. Ujar saksi ahli ketika kuasa hukum termohon pertanyaannya di jawab lancar. Giliran kuasa hukum pemohon di tanya harus buka buku catatan.

Menurut saksi ahli Kalau barang palsu tersebut di pergunakan bisa di pidana.

Baik membuat sendiri maupun orang lain yang membuat dan saat itu di pergunakan bisa di katakan menggunakan surat palsu padahal dia tidak tahu.

Kalau dia tidak tahu surat itu palsu tidak bisa di pidana jawab termohon enteng.

Ada sesuatu surat untuk membuat ijin usaha.di dalam surat tersebut memakai nik orang lain. Pendapat ahli. Karna surat sudah di pakai penggunaan surat sudah bisa masuk pasal 263.

Ketentuan perma no 4, untuk menilai penetapan tersangka harus miliki 2alat bukti. Tanpa aset formil tidak bisa di tetapkan sebagai tersangka.
Ketika polisi menangkap harus di sertai surat.

Pasal 4 dalam hal penyelidikan Apakah setiap reserse bisa serta merta jadi penyelidik tanya kuasa hukum pemohon dengan jawaban tidak bisa serta merta menjadi penyidik.

Peraturan Kapolri harus di laksanakan. Pengawasan penyidikan di atur Reskrim. Disitu hanya di atur kode etik tidak bisa jadi pidana. Paling hukumanya hanya administrasi ujar saksi ahli.

Tidak mencamtumkan surat tugas melaksanakan tugas sama saja bodong ujar saksi pensiunan polisi menjawab pertanyaan pemohon.

Fakta hasil klarifikasi. Tersangka di panggil sebagai saksi lalu di tingkatkan menjadi tersangka. Sedangkan barang bukti yang di ambil di sebut barang Sitaan apa barang rampasan.

KTP termohon. Di jadikan barang bukti dalam perkara. Pendapat ahli barang bukti alat kusus di lakukan dalam kejahatan.
Di mintakan surat penyitaan pengadilan.

Barang bukti membantu utama dalam kejahatan. Penyitaan sah, tetapi kalau tidak ada penyitaan surat dari pengadilan tidak sah ujar saksi ahli.

Surat yang membuat kepala desa. Kena apa tidak di jadikan tersangka. Tanya kuasa.hukum.pemohon.

Apakah penyidik yang di lakukan polres sudah maksimal ujar saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon.
Yang membuat surat palsu bukan tersangka.

Apakah ini di usut yang mbuat surat palsu. Usut sampai akar akarnya ujar saksi ahli. Kena apa tidak di usut sampai akar akarnyaItu jawaban saksi pendapat ahli pidana yang di hadirkan kuasa hukum termohon.

Pasal 39 KUHAP. Barang bukti hasil dan alat. No KTP ada di dalam surat ijin usaha. Saksi menjawab tidak tahu Karna sudah menyangkut kerja berat penyidik SKU

Terdakwa ini tidak membutuhkan SKU Karna usahanya sudah PT. 11 Mei di panggil, tanggal 12 Mei di tangkap di jadikan tersangka. Perpanjangan penahanan tidak ada pemberitahuan ke keluarga.

Menurut hukum  Harus di beritahukan keluarga tersangka. Harus ada pemberitahuan perpanjangan ke keluarga. Atau di ketahui.

Ada suratnya tapi belum di beritahukan menjadi cacat formil yang berbicara seorang ahli pidana pensiunan Kepolisian.
Karna sampai saat ini keluarganya belum di kasih tahu bahkan dalam perpanjangan tahanan pun keluarganya tidak di beritahu.

Massyarakat berharap kepimpinan Kapolri Sigit Listiyanto lebih baik, ternyata malah lebih mundur, banyak masyarakat kecewa atas perlakuan penyidik kepolisian.

Contoh yang lagi boming berita dari LQ Indonesia. Henry Surya pengemplang dana masyarakat sebesar 36triliyun dari 15600 korban masyarakat yang tidak berdaya.

Setelah sekian lama disidik polisi ternyata perkaranya tidak bisa di terima kejaksaan dan malam ini bebas demi hukum.

Begitu juga perkara Jimmy Lei informasi di masyarakat kalau Jimmy harus di korbankan Karna ada atensi dari Polda kepentingan pengusaha raksasa.

Perkara yang di paksakan seperti ini seharusnya persiden Jokowidodo cepat tanggap.
Jangan sampai masyarakat di keriminalisaai hukum seperti pengacara Alvin Lim.

Perkaranya sudah di sidangkan putus pengadilan negeri, jaksa banding ke PT, pengadilan Tinggi menguatkan putusan hakim pengadilan negeri, Jaksa kasasi ke mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung menguatkan putusa pengadilan Tinggi dan pengadilan Negeri. Tetapi perkara tersebut tiba tiba naik lagi ke pengadilan dengan perkara yang sama. Baru pertama kali ini ada perkara yang sama di sidangkan ke dua kalinya.

Red/matapost.com

 

 

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan