Pengadilan Tangerang, matapost.com
Sidang kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sabu majelia hakim membuat penetapan terhadap terdakwa Boby Yosep di perintahkan supaya di tahan tahanan negara LAPAS Karna tidak ada riwayat penyakit dari dokter
Majelis hakim Lucky Rambot SH MH perintahkan jaksa penuntut umum Desty Novita SH jaksa pengganti Indra SH
Supaya eksekusi tahanan di bawa kelapas Negara. Penetapan majelis hakim membuat kaget JPU, kuasa hukum terdakwa dan pengunjung sidang.
Hakim anggota Rasman Rajaguguk SH MH tampak kesal dengan penyidik dan penuntut umum. Banyak kasus seperti ini tidak ada yang di jerat pasal 127 dan di sertai esesmen. Kena apa ini terdakwa di istimewakan ujar Rasman Rajaguguk.
Ratusan bahkan ribuan perkara seperti ini dengan barang bukti lebih kecil dari pada terdakwa Boby tidak pernah polisi menyertakan asesmen. Padahal ada Visum dalam BAP. Janganlah di istimewakan.
Kasian terdakwa terdakwa yang lainya.
Mereka memiliki barang bukti lebih kecil dari terdakwa Boby, tetapi ada yang di tuntut 7 tahun 6 tahun penjara, di mana kemanusiaan kalian ujar hakim anggota kesal karna terdakwa di istimewakan oleh polisi dan jaksa.
Bilangin sama atasan mu kesakai polisi dalam sidang hari ini, jangan pilih pilih kasih terdakwa narkotika, saya minta setiap terdakwa yang memiliki barang bukti 0, di buatkan asesmen nanti kami disini yang menilai terdakwa wajib di rehab atau tidak.
Saksi Muhamad fitrihariyanto polri, polres Tangerang Selatan dalam kesaksianya. Dapat informasi ada orang yang menguasai narkotika jenis sabu sabu. Terdakwa Boby kami tangkap 10 Desember 20210jam 00-00 malam.
Info ada seseorang di daerah Jakarta barat. Jam 1-30 di amankan kedapatan sabu sabu di kantong sebelah kanan. Di jalan cintamani kalideres Jakarta barat ujar saksi fitrihariyanto.
Selain sabu sabu juga di amankn alat hisap sabu kaca pipet sedotan botol Sabu sabu di dalam bungkus rokok.
Sabu sabu mau di pakai. 0,49 gram. Seharga 800 Ribu ujar saksi polisi yang menangkap terdakwa.
Barang seperti itu apa bisa bisa langsung sekali pakai tanya hakim Anggita Raan Rajaguguk, Saksi jawab tidak tahu Karna belum pernah merasakan sebu sabu.
Terdakwa koperaktif. Sabu sabu di dapat dari saudara jems DPO sudah yang ke dua kalinya terdakwa dapat sabu sabu dari jems Terdakwa memakai sabu sabu dari tahun 2014. Tetapi jarang pakainya. Terdakwa di tangkap oleh polisi polres Tangerang Selatan lalu di lakukan ke penyelidikan.
Hakim anggota Rasman Rajagugug. Banyak pengguna penyalah guna tidak di lakukan asesmen. Hanya terdakwa ini yang di lakukan asesmen. Baru terdakwa ini yang di lakukan asesmen. Tidak ada yang di tes urine ujar hakim anggota.
Apa salahnya di lakukan asesmen. Baru kali ini ada terdakwa di lakukan asesmen. Sudah ratusan terdakwa yang saya sidangkan hanya ini di lakukan asesmen. Jadi tuntutan jaksa 7 tahun6 tahun padahal barang bukti hanya 0,0.
Sekian, yang ini sudah hampi g setengah Karna Karna sudah 0,49 bruto dengan harga 800Ribu.
Bilang ke atasanmu,” apasalahnya bos kalau pelaku narkotika di asesmen ujar hakim anggota senior yang bertugas di pn Tangerang ini sedikit kencang memperingati saksi polisi.
Banyak perkara barangnya hanya segitu segitu juga. Kami sebagai majelis bengung kalau ada yang minta di tangguhkan penahann kasus norkoba. Janganlah kau buat main main ini menyangkut nyawa orang, masa depan orang. Ada apakiranya dengan terdakwa Boby ini.
Kuasa hukum terdakwa Caesar pallokila SH Menanggapi dengan santainya masalag penetapan majelis hakim dalam sidang tadi
Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia saat ini, disebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan.
Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Sehingga menurut kuasa hukum, Sandy Batara Yudha, Caesar J. Pellokila, kasus narkoba yang dialami oleh bobby joseph saat ini, bisa dilakukan rehabilitasi oleh aparat penegak hukum.
“Menurut UU narkotika ada dua kriteria yang dapat direhabilitasi yakni pengguna dan penyalah guna. disini kami tegaskan bahwa dalam SEMA Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 juga mengatur hal tersebut.
Apabila barang buktinya di bawah 1 gram dan terbukti pengguna tersebut bukanlah seorang pengedar maka wajib dilakukan rehabilitasi,”
Menurut kami apa yang dialami oleh Bobby Joseph perlu mendapat perhatian dan tanggapan dari aparat penegak hukum agar Bobby dapat terlepas dari jerat narkotik yang merusak masa depan bangsa ini.
Sehingga apabila Bobby dapat sembuh dari ketergantungan Narkotika ini, maka dengan statusnya sebagai public figure tentu akan sangat memberi dampak positive pada usaha pemerintah dalam memulihkan generasi bangsa ini dari penyalahgunaan narkotika, karena adanya contoh real yang dilihat.
Kami sangat menyayangkan penetapan yang dikeluarkan majelis hakim tadi yang mengeluarkan Bobby Joseph dari tempat rehabilitasi kecanduan narkotika di Lido dan menempatkannya dalam tahanan.
Karena majelis hakim bersama aparat penegak hukum benar-benar serius ingin memberantas narkotika maka orang-orang seperti Bobby Joseph lah yang perlu ditempatkan dan di dukung dipusat rehabilitasi ketergantungan narkotika.
Bahwa nafas hukum kita bukanlah untuk menghukum orang melainkan memberikan kesempatan kepada orang yang bersalah untuk dapat kembali hidup benar.
Arfaiz/matapost.com.